JAKARTA, KULASSULAWESI– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Senin 17 Oktober 2022, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Mendagri dalam sambutannya menyebut, jabatan Heru berlaku selama satu tahun ke depan. Lalu, Kemendagri akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan sekali. Setelah satu tahun, lanjut Tito, jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan dengan pejabat eselon I yang lain.
Tito menjelaskan, penunjukan Heru senagai Pj Gubernur DKI diputuskan dari hasil sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Sebelum Heru dipilih, ada tiga nama yang diusulkan oleh Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta.
Mantan Kapolri ini meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Jakarta memiliki berbagai permasalahan yang cukup kompleks.
Pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Heru bukan orang baru dalam lingkup pemerintahan di Jakarta. Ia mengawali kariernya sejak 1993 dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi staf Khusus Wali Kota Jakarta Utara.
Sejumlah jabatan penting juga pernah diduduki oleh Heru Budi. Misalnya pada tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjadi Gubernur DKI Jakarta menunjuknya menjadi Wali Kota Jakarta Utara. Setelah itu ia diangkat menjadi Kepala BPKAD DKI pada 2015.(*)