Tes Antigen Kian Beratkan Penumpang Kapal Laut

Aktivitas di Pelabuhan Nusantara

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Parepare, KKP Kelas I Makassar, Nurhayati Manda, SKM menuturkan, penerapan dan penegasan terkait pembuktian surat tes antigen bagi pengguna jasa kapal laut mengacu dari Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dimana aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas. “Kami di Parepare hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Adapun perbandingan dengan pelabuhan lain bukan ranahnya saya menjawab,”jelasnya.

Begitupula dengan harga tes antigen itu bukan ranahnya KKP urusan klinik dan penumpang. “Mereka bebas memilih mau ambil antigen di mana saja, kami cuma butuh hasil dokumennya,”katanya. Namun, menyikapi keluhan itu maka dirinya akan membahas kondisi tersebut dengan pimpinan dan KSOP Parepare selaku regulator dari otoritas pelabuhan.

Kebijakan menunjukan bukti tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik menggunakan kapal laut mulai menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, pembuktian tes antigen dimasa aktivitas normal seperti saat ini dinilai beraroma bisnis semata.

Salah satu penumpang yang kerap melakukan perjalanan dari Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare ke Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan mengakui itu. “Pelabuhan disini kelas III, Balikpapan itu kelas I. Tapi, disini KKP begitu tegas persoalan bukti tes antigen, sedangkan ditempat lain tidak demikian. Ini patut menjadi pertanyaan, jangan sampai bisnisnya menggiurkan. Orang kumpul nonton bola di stadion saja tidak demikian,”ujar Makmur warga asal Sidrap Jumat 23 Oktober 2022.

Salah satu agen pelayanan tiket yang enggan namanya dimediakan menuturkan, banyak penumpang mengeluh akan masih perlunya bukti tes Antigen saat bepergian menggunakan kapal laut. Sedangkan, kondisi daerahnya sudah dinyatakan hijau dan tak ada lagi terjangkit Covid-19. “Satu bukti tes Antigen itu antara Rp 60-70 ribu. Sedangkan harga tiket perjalanan saja sudah antara Rp500-400 ribu. Tentu memberatkan mereka,”jelasnya.

“Kami sebagai penyedia jasa tidak terlalu mengambil pusing karena juga berdampak. Akan tetapi dengan kondisi saat ini, kita juga ikut prihatin,”tutupnya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait perjalanan domestik. Masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen negatif maupun PCR untuk transportasi laut, udara, dan darat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut dan darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya. Hal ini akan tertuang dalam Inmendagri dan SE lembaga terkait.

Berikut Aturan Naik Kapal Laut Bagi Penumpang Usia 6-17 Tahun

1. Penumpang usia 6-17 tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster. Mereka hanya wajib memenuhi syarat perjalanan kapal laut sebagai berikut.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6 – 17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.

Ketentuan Naik Kapal Laut untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

Bagi penumpang kapal laut dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi. Jika akan melakukan perjalanan dengan kapal laut, mereka wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Aturan Naik Kapal Laut Khusus Penumpang Komorbid

Bagaimana aturan naik kapal laut bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penderita komorbid yang tidak atau belum mendapatkan vaksin? Mereka tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Namun, mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Penumpang Kapal Laut Tak Lagi Wajib PCR/Antigen

Seluruh penumpang kapal laut kini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen. Mereka hanya wajib memenuhi syarat naik kapal laut terbaru berupa ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(*)

Pos terkait