MAMUJU, KILASSULAWESI– Raibnya dana nasabah Bank Sulselbar di Mamuju telah ditindaklanjuti dan terus berproses. Bertempat di Hotel Grand Putra, Kabupaten Mamuju, Jumat, 11 November 2022, sebanyak 34 nasabah yang menjadi korban kehilangan uang dari rekeningnya dikumpulkan oleh Tim Legal Bank Sulselbar.
Pertemuan itu pun berlangsung tertutup. Usai pertemuan sejumlah awak media yang menanti pelaksanaan rapat tertutup tersebut mencecar sejumlah pertanyaan pada pihak bank Sulselbar. Tim Legal Bank Sulselbar, Faisal Satria mengatakan, saat ini pihak bank meminta para nasabah yang kehilangan uang tidak mempublikasikan permasalahan yang dihadapinya baik kepada media massa maupun media sosial.
Faisal berkilah, tujuannya untuk menghindari berita dan informasi yang tidak berimbang untuk melindungi nama baik Bank Sulselbar sebagai lembaga keuangan. “Untuk saat ini kami minta kepada nasabah tidak mempublikasikan dulu permasalahan ini kepada media maupun di media sosial agar persoalan ini dapat ditangani dengan cepat. Kami menghindari berita yang tidak berimbang, kami melindungi nama baik sebagai lembaga keuangan dan kami juga telah menempuh jalur hukum,”jelasnya.
Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah pengaduan nasabah yang juga kehilangan dana, lanjut Faisal Satria, menyakin jumlah 34 nasabah itu sudah final. “Kami meyakini tidak ada lagi nasabah yang akan melaporkan karena kami sudah membuka pengaduan nasabah dengan rentan waktu yang cukup, telah mengumumkan ke media terkait permasalahan ini,”katanya.
Bank Sulselbar hingga saat ini belum mendapatkan berapa angka valid terkait total kerugian 34 nasabah itu. Sementara Satria mengklaim jika pertemuan ini merupakan cara pihak bank Sulselbar untuk melakukan tanggung jawab. Untuk itu ia menarget proses ini selama 20 hari kerja sejak masuknya laporan nasabah.
“Sampai saat ini belum ada data pasti berapa jumlah total kerugian, tetapi saat ini laporan kita sudah masuk di aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sejumlah nasabah yang ditemui usai pertemuan tertutup itu mengaku hanya dijanjikan pengembalian uang. Meski begitu pihak nasabah masih kebingungan karena pihak bank Sulselbar tak memberi tenggang waktu. “Iya kami dijanjikan akan dikembalikan dananya, tapi belum ada waktunya berapa lama. Kita tunggu saja ini bagaimana,” ujar Nurmi nasabah Bank Sulselbar asal Mamuju.
Seperti diketahui, berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Rabu 9 November 2022, lalu. Total kerugian nasabah yang dilaporkan pihak Bank Sulselbar kisaran Rp 9-10 Miliar.(*)