Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara, Dua Mantan Pejabat Pemkot Parepare Pikir-pikir untuk Banding

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare yakni Jamaluddin Ahmad dan Zahrial Djafar, dua terdakwa kasus dana Dinas Kesehatan yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Dinas Kesehatan Kota Parepare sebesar Rp6.338.822.945.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa, Jamaluddin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 bersama-sama dengan saksi dinyatakan terbukti bersalah.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya terdakwa Jamaluddin Ahmad Alias Jamal Bin Ahmad dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Begitu pula dengan Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 bersama kedua saksi dinyatakan bersalah.

Atas perbuatannya, terdakwa Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Sidang dengan agenda tuntutan menghadirkan dua orang saksi dr Muhammad Yamin Bin Muhammad Yasin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018 (yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2299 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 01 September 2021-red).

Dan saksi Sandra Binti Surullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare dan sebagai Bendahara Kegiatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018 (yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks tanggal 16 Juli 2020-red).

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sugiharto terkait putusan atas dua terdakwa kasus dana dinas kesehatan tersebut. Putusan majelis hakim mengacu pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Putusan ini pun hampir serupa dengan tuntutan jaksa penuntut,”ujarnya, Senin, 30 Januari 2023, malam.(*)

 

Pos terkait