Lima Bacalon Anggota DPD RI Sulsel Memenuhi Syarat, Tiga Petahana Berstatus BMS

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD RI yang dilaksanakan KPU Sulsel, Ahad 15 Januari 2023, malam di Hotel Claro Makassar. Terungkap jika terdapat 11.101 tidak memenuhi syarat (TMS), 45.853 belum memenuhi syarat (BMS), 70.443 memenuhi syarat (MS) dari sekitar 127.397 dukungan berupa fotocopy KTP.

Dukungan KTP tersebut tersebar di 34 bakal calon anggota DPD RI. Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, pengajuan perbaikan mulai hari ini sampai 22 Januari mendatang. Faisal mengaku, syarat minimal 3.000, kalau TMS 100 dukungan, dia harus tambah 100. Kalau BMS masih berpotensi dilakukan perbaikan dan bisa memenuhi syarat ” Inikan verifikasi administrasi,”ujarnya di posko pengajuan perbaikan syarat dukungan di Hotel Mercure, Makassar, Senin, 16 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Faisal, untuk status TMS dipengaruhi beberapa faktor. Misalnya dukungan KTP memang tidak memenuhi syarat karena berstatus ASN atau TNI-Polri. “Kalau TMS, harus menggantinya. Memang tidak bersyarat,”jelasnya. KPU Sulsel menetapkan 29 bakal calon Anggota DPD RI belum memenuhi syarat (BMS), berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Dari 29 tersebut, 3 diantaranya merupakan petahana atau yang saat ini masih menduduki anggota DPD RI asal Sulsel, yakni Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muh Ihsan.

Sedangkan, terdapat 5 bakal calon yang memenuhi syarat (MS), berdasarkan syarat dukungan sebanyak 3000 KTP yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota di Sulsel. Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan, sebetulnya 34 bakal calon yang memasukkan berkas dukungan, semuanya ada yang TMS dan BMS. ” Hanya saja, cuma 5 bakal calon yang berhasil mencapai ambang batas minimal syarat yang ditetapkan,”katanya.

Asri menjelaskan, sejumlah hal mengapa bisa dukungan tersebut masuk dalam kategori TMS. Pertama, katanya, dukungan KTP yang diberikan kepada bakal calon tidak disertai dengan surat pernyataan. Kedua, KTP dukungan yang diinput tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan regulasi, masa perbaikan penyetoran berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI kembali dibuka mulai hari ini 16 Januari hingga 22 Januari mendatang. “Jadi intinya, TMS itu diganti. BMS itu diperbaiki. Penggantian itu tidak harus di mana dia TMS, di situ dia ganti. Tapi dia harus lihat sebaran. Jadi misalnya, TMS di desa A, bisa diganti di desa B,” jelasnya.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menambahkan, pihaknya kini kembali berjaga penuh, untuk menerima kembali berkas perbaikan dukungan dari bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan TMS dan BMS. Penginputan data dan dokumen perbaikan serta penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2023.(*)

NB:

Lima Bacalon Memenuhi Syarat                  

1.Datu Luwu IX, Andi Maradang Mackulau

2.Anggota DPRD Makassar, Al Hidayat Syamsu

3.Abdul Rahman

4.Mantan Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dua periode Pendeta Musa Salusu

5.Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Siti Diza Rasyid

 

Belum Memenuhi Syarat (BMS):

1.Muhammad Nasyit Umar
2.Andi Muh Yagkin Padjalangi
3.Tamsil Linrung
4.Andi Abd Waris Halid
5.Lily Amelia
6.Andi Tobo Haeruddin
7.Andi Mappatunru
8.Irwan Intje
9.Suardy Suriady,
10.Andi Hatta Marakarma
11.Elli
12.Chairil Anwar
13.Patrisius Apri Bhatara Randa
14.Irsan Idris Galigo
15.Harmansyah
16. Aliyah Mustika Ilham
17.A.M. Yusran Paris
18.Andi Baso Ryadi Mappasulle
19.Ariella Hana Sinjaya
20. Prof. Dr. Idrus Andi Paturusi
21. Andi Armal Al Hakam
22. A.M. Iqbal Parewangi
23. Prof. Abdul Rachman
24. Sri Rahayu Usmi
25. Sulprian
26. Novianus Y.L
27. Patanduk
28. Pither Ponda Barany
29. Frans Sosang Palondangan.(data KPU Sulsel)

Pos terkait