Parepare — Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriyah/2023 M, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, mengalami penyesuaian.
Penyesuaian jam kerja ASN ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Parepare Nomor 100.3.4/1/Org.
Untuk ASN dengan 5 hari kerja, maka jam kerja Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00. Dan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan khusus Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30. Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00.
Sementara ASN dengan 6 hari kerja, maka jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 14.00. Kemudian Istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30. Khusus Jumat mulai pukul 08.00 sampai 14.30, dan istirahat pukul 12.00 hingga 13.00.
Ketentuan jam kerja efektif ASN adalah 32,5 jam per Minggu.
Terkait penyesuaian jam kerja ini, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe berpesan tentang BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
BerAKHLAK adalah Core Values ASN sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tetap harus diingat bahwa kita ini adalah abdi negara, abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Jadi tetap kedepankan pelayanan meski terjadi pengurangan jam kerja selama Bulan Ramadan. Ini sejalan dengan tema ASN Berakhlak,” pesan Taufan Pawe. (*)