Oligarki Penyebab Defisit, Sofyan Muhammad: DPRD Parepare Harus Malu

Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad menuturkan, Parepare dalam kurung waktu 2 tahun berturut turut TA 2021 dan TA 2022 mengalami defisit, hal ini sangat mempengaruhi laju inflasi di daerah. Namun dibalik itu semua, pria berambut putih ini menduga anggaran pemerintah di APBD 2023 saat ini sudah rapuh akibat salah kelola.

Bukan hanya itu, transparansi anggaran semakin payah, baik kewenangan konstitional DPRD Parepare soal budget telah diamputasi. Sehingga baik pemerintah kota maupun wakil rakyat panik karena anggaran yang keropos, sehingga perlu sembunyi-sembunyi soal data.

Bacaan Lainnya

” Disinilah anggota dewan terhormat kita keliru dalam menafsirkan masalah defisit anggaran. Terlebih, kabarnya anggota dewan kena temuan BPK tentang anggaran perjalanan dinas,” jelasnya, Senin, 3 April 2023.

Makanya, lanjut Sofyan, diduga sejumlah anggota dewan panik untuk menjawab karena mereka adalah bagian dari defisit anggaran tersebut. Defisit anggaran yang terjadi kemungkinan besar akibat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat eksekutif dan legislatif.

“Makanya, Aparat Penegak Hukum (APH) jika serius menyikapi kondisi di Kota Parepare, patut menelusuri apa sebenarnya penyebab defisit anggaran tersebut. Dan adakah niat dari wakil rakyat kita di DPRD dan eksekutif untuk mengatasi masalah defisit anggaran tersebut. Apalagi berlangsung 2 tahun berturut-turut,” bebernya.

Maka, LSM Laskar Indonesia memastikan jika defisit anggaran terjadi karena ulah oligarki. “Oligarki inilah salah satu penyebab hingga defisit anggaran di Kota Parepare, dan harusnya itu dilawan,” tegasnya. Olehnya itu, baik unsur pimpinan maupun anggota DPRD Kota Parepare semestinya malu karena sangat jelas mereka tidak bekerja sesuai tupoksinya.

Kini jadi pertanyaan?

Siapa saja yang berhak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dinyatakan bahwa pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh DPRD. Dan DPRD berwenang memerintahkan pemeriksa eksternal. “Maukah mereka menjalankan sesuai tupoksi mereka,”jelasnya.

Ditambahkannya, dugaan ketidak berpihakan DPRD yang tidak pro rakyat dapat dilihat dari berbagai kebijakan serta keputusan mereka yang selalu menyetujui usulan dari pemerintah selama ini. Hanya segelintir anggota DPRD berani mengusulkan kepada pemerintah penyebab APBD tidak berimbang.

Maka kedepannya, masyarakat harus berhati-hati menentukan pilihannya dalam pemilu legislatif (Pileg) April mendatang agar kesalahan tidak terus berulang.  “Pilihlah calon legislatif yang berkualitas yang bisa menjalankan fungsi budgetingnya, kalau tidak berkualitas saya rasa tidak akan pernah tercapai kesejahteraan rakyat, nanti wajah-wajah lama pasti akan mendominasi lagi, akhirnya terjadi oligarki anggaran  lagi nanti, kepentingan pribadi, kepentingan partai politik, kepentingan pribadi pasti akan mendominasi di dalam pembahasan anggaran,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait