Developer Membandel tak Serahkan PSU dan RTH di Parepare, Ketua PI Sulsel: Berikan Kemudahan

Ist. Aktivitas pekerja di sebuah perumahan

PAREPARE, KILASSULAWESI— Pengembang atau developer perumahan di Kota Parepare tengah mendapat sorotan tajam dari pemerintah. Pasalnya, sebagian pengusaha properti enggan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan mereka ke pemerintah. Padahal, hal tersebut penting untuk memenuhi rasa nyaman terhadap user atau warga penghuni perumahan itu sendiri.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Perumahan Kota Parepare, Andi Hasbullah jika para pengembang bandel tersebut memiliki berbagai alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyedia perumahan yang layak.

Terlebih seluruh pengembang, telah menandatangani pernyataan penyerahan RTH 20 persen dan PSU 20 persen kepada pemerintah melalui Dinas Perumahan, Permukaan dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Parepare. “Para pengembang ini sudah membuat pernyataan ditandatangani, bahwa kalau tidak menyerahkan itu, ijin dan nota dinasnya bisa ditahan,” kata Andi Hasbullah.

Andi Hasbullah mengatakan, PSU dan RTH wajib diserahkan untuk memenuhi rasa adil bagi warga penghuni agar dapat mendapatkan hal yang sama sebagaimana penghuni pemukiman lainnya yang bisa merasakan perbaikan jalan maupun drainase. “Itu harus mereka serahkan, karena kalau tidak kasihan usernya, dan pemerintah tidak bisa masuk intervensi kalau belum diserahkan,” tegasnya.

Para pengembangan, lanjut Hasbullah, berkeras tidak menyerahkan karena mereka siap mau memperbaiki jalannya sendiri. Selain itu, sudah diatur juga bahwa untuk menyerahkan fasilitas itu harus memenuhi Ruang Terbuka Hijau sebesar 20 persen dan fasilitas umum 20 persen.

“Rata-rata pengembangan pasti kurang dari 20 persen PSU jalan dan drainase, jadi kita tidak bisa diproses. Bahkan ada yang belum mencapai 10 persen sehingga jauh dari yang diharapkan,” bebernya.

Akibat keenganan tersebut, para pengembang tersebut bisa disanksi, namun hanya sebagai sanksi administrasi atau nota dinasnya tidak dikeluarkan sebelum mereka menyerahkan tahap pertamanya. ” Dari 171 perumahan, baru 37 perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya dalam hal ini RTH dan PSU di Kota Parepare,”jelasnya.

Ditambahkannya juga kalau banyak pengembang bila dipertimbangkan tidak akan diberikan ijin, maka usahanya dialihkannya ke anak atau keluarganya dengan mengganti nama perusahaan.

Terkait kondisi tersebut, Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad Yasin SE MSi mengimbau dengan mengharapkan
agar pengembang melakukan kerjasama yang baik dengan pemerintah, dimana pun daerah lokasinya membangun.

Bukan hanya itu, lanjut Ahmad Yasin, pemerintah daerah perlu mengadakan pertemuan untuk memberi informasi kepada developer untuk cara penyerahan fasilitas umum (Fasum) ke pemerintah daerah.” Pemda juga harus memberi kemudahan kepada developer untuk menyerahkan fasumnya. Jangan diberatkan dengan berbagai persyaratan administrasi,” imbuhnya.(*)

Pos terkait