PINRANG, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah warga Kota Parepare berinisial AL (29) yang kesehariannya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan ER (34) pengangguran.
Keduanya diamankan pihak kepolisian, Selasa, 9 Mei 2023 di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, sekitar pukul 14.30 WITA. “Barang bukti yang diamankan berupa 10 saset plastik sedang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 501 gram,” ujar Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita dalam jumpa pers, Kamis 11 Mei 2023, di Mapolres Pinrang.
Adjie, sapaan Santiaji menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh oleh Sat Narkoba Polres Pinrang bahwa akan terjadi transaksi penjualan paket sabu dengan jumlah besar di TKP.
“Pada hari Selasa 9 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WITA. Personil Sat Narkoba menuju lokasi yang dimaksud dan bersembunyi di beberapa titik untuk memantau orang yang lewat yang diduga akan melakukan transaksi Sabu,” jelasnya.
Adjie mengatakan, sekira pukul 14.30 WITA, personil Sat Narkoba melihat pengendara motor yang berboncengan melintas di lokasi (TKP). Keduanya menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan dengan membawa kantongan plastik.
“Polisi langsung mencegat keduanya untuk diberhentikan. Namun, pengendara sepeda motor berusaha melarikan diri dan membuang kantongan yang dibawa. Pelaku pun dikejar dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Kedua pelaku AL dan ER ditangkap, mereka langsung dibawa untuk diperlihatkan dengan kantongan plastik yang sebelumnya mereka sudah dibuang. “Mereka membuka kantongan plastik tersebut dan isinya 10 ball saset plastik sedang berisikan sabu dengan berat bruto kurang lebih 501 gram yang dibawa oleh AL dan ER,” ungkap Adjie.
Selanjutnya, kata Adjie, pihaknya melakukan interogasi awal dan menerangkan bahwa paket sabu tersebut rencananya akan dibawa (diedar-red) di Kota Parepare. “Untuk pengendali peredaran sabu sementara didalami,” pungkas Adjie.
Kedua pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dia pun menambahkan, selain menggagalkan 501 gram sabu siap edar, Sat Narkoba Polres Pinrang juga mengamankan dua tersangka dengan kasus serupa. Keduanya adalah HB (33) belum bekerja, alamat Pinrang, dan AN (31), pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Pinrang.
Keduanya diamankan, Senin, 1 Mei 2023, sekitar pukul 19.30 WITA di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Barang bukti yang diamankan yaitu satu saset plastik sedang jenis sabu dengan berat 50 gram. Kedua pelaku juga diancam pasal yang sama dengan kurungan paling lama 20 tahun.(*)