JAKARTA, KILASSULAWESI– Partai NasDem langsung merapatkan barisan usai kadernya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh langsung mengumpulkan beberapa elite parpolnya beberapa jam setelah Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Hal itu diketahui setelah awak media bertanya kepada elite NasDem Ahmad Sahroni dan Willy Aditya menyikapi status tersangka Plate.
Sahroni menyikapi status tersangka Sekjen NasDem itu menyebutkan parpolnya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. “Kami ikuti proses hukum dan siapa pun yang terkait dengan hukum, kami taat pada hukum,” kata Bendahara Umum NasDem itu ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Dia tidak bisa berkomentar lebih lanjut terkait status tersangka Plate sebelum menerima arahan ketum parpolnya Surya Paloh. Menurutnya, Paloh hari ini sudah menghubungi pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok agar merapat ke kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, setelah Plate berstatus tersangka. “Saya baru ditelepon ketua umum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau (Surya Paloh),” ujarnya.
Sementara itu, Willy mengaku harus menghadap kepada Surya Paloh sebelum berbicara kepada awak media menyikapi status tersangka terhadap Plate.
“Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kami,” katanya ditemui di Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Dia mengatakan status tersangka Plate tidak mempengaruhi proses NasDem soal pencapresan dan pencalegan. “Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Mari tunggu saja, lah,” ujar dia.
Diketahui Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun. Plate sendiri menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Ini pertama kalinya dalam sejarah, ada Menkominfo yang ditahan.
Menkominfo Johnny dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, Rudiantara pada Oktober 2019. Berarti, ia sudah menjabat selama sekitar 4 tahun sampai saat ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menimbulkan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
Selain Menkominfo Johnny, sudah ada lima tersangka lain yang telah ditahan.
“Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp 8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ,” katanya beberapa waktu lalu.
Diketahui selain Menkominfo dalam kasus ini, sudah ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(*)