PANGKEP, KILASSULAWESI– Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Sosial memastikan akan menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tunai.
Namun, dalam penyalurannya KPM diminta untuk dapat membelanjakan bantuan tersebut untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
” Tujuan pemenuhan kebutuhan tersebut agar dapat memenuhi gizi masyarakat. Terlebih upaya-upaya pemerintah daerah saat ini dalam pencegahan stunting dan juga memenuhi kebutuhan asupan gizi bagi lansia dan ibu hamil dan menyusui,” ujar Kadis Sosial Pangkep, Hj Najemiah, Ahad 2 Juli 2023.
Untuk BPNT, kata Najemiah, bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan. Memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM.
Selain itu, guna meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi. Serta memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. “Jadi, sesuai harapan anggota DPRD Sulsel akan kita lakukan. Dimana dananya akan diberikan untuk dibelanjakan kembali,” ungkapnya.
Terpisah Anggota DPRD Sulsel, H Irwan meminta agar penyaluran bantuan dilakukan secara benar dengan mengikuti aturan yang ada. Selain itu, berikan keleluasaan kepada KPM untuk membelanjakan dana yang mereka terima.
“Jangan diwakili untuk diambil, biarkan KPM sendiri yang melakukannya. Tinggal bagaimana diarahkan untuk tujuan dari program BPNT,”katanya.
Makanya kita harapkan para Camat mengintruksikan ke Lurah dan Kepala Desa yang ada e-waroeng agar penyaluran tetap dalam bentuk tunai jangan sistem gesek. “Bahkan untuk penyaluran dan pengawasan, DPRD Sulsel telah meminta ke BPKP untuk ikut mengawal dan mengawasi. Serta pihak Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial agar terjunlangsung ke daerah dalam mensosialisasikan penyaluran bantuan BPNT secara tunai bukan sembako,” tegasnya.
Senada disampaikan, Tenaga Ahli Bupati Pangkep, H Rizaldi Parumpa dimana
mengingatkan warga penerima agar memanfaatkan bantuan pemerintah dengan baik sesuai peruntukannya.
Ia meminta warga penerima untuk membelanjakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Sesuai dengan fungsinya, bantuan itu bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemenuhan gizi keluarga.
Kendati untuk pangan keluarga, Caleg DPR RI dari Partai NasDem itu mengimbau warga agar tidak membelanjakan uang tersebut untuk membeli bahan makanan cepat saji, seperti mi instan. Jangan pula membeli kebutuhan non pangan dengan uang tersebut.
Bulan Juli Dua Kali Bansos
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kemensos pada Bulan Juli bakal menerima dua kali bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah. Diantaranya, bansos PKH berbentuk tunai maupun non tunai, yang mana rencana penyaluran pada Juli, dan paling lambat itu bulan September.
Selain itu, bansos Bahan Pangan Non Tunai (BPNT) atau disebut juga bansos sembako. Kali ini Bansos BPNT itu sudah masuk triwulan ke 3 yang dibayarkan sebesar Rp 600.000 untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
Sementara untuk penyalurannya, tidak akan berubah dengan pola lama pada tahun 2022 lalu. Ada yang bakal membedakan beberapa item penyalurannya saja, untuk tahun ini ada dua cara.
Pertama itu melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan yang kedua melalui PT Pos Indonesia atau kantor pos masing-masing di daerah. Selain itu, tidak sepenuhnya daerah akan disalurkan melalui ATM, nanti penyaluranya berdasarkan akses wilayah.
Pada wilayah pertama terdata 431 kabupaten dan kota di Indonesia akan disalurkan melalui akses perbankan.
Bank BUMN yang bakal ditunjuk untuk penyaluran diantaranya, BSI, Mandiri, BRI, dan BNI. Sedangkan sisa daerah lagi, ada 83 kabupaten dan kota akan disalurkan melalui kantor pos dengan menunjukkan surat undangan.
Tidak hanya itu saja, bisa diantarkan langsung kerumah penerima manfaat, atau disalurkan pada tempat yang telah disepakati. Tata cara untuk pengambilan, KPM terlebih dahulu diberikan surat undang yang tertera kode barcode.
Hal itu dilakukan guna mengurangi tidak kecurangan atau praktek korupsi yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dalam penyaluran di daerah.(*)