PANGKEP, KILASSULAWESI– Pimpinan Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, H Irwan menyoroti penyaluran bantuan sosial Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pasalnya, aturan dari
Kementerian Sosial untuk tidak lagi menggunakan skema e-warong tak dijalankan.
Ia menerima berbagai laporan dari masyarakat penerima bantuan jika penyaluran BPNT yang telah disepakati dalam bentuk uang. Namun, kenyataannya tidak demikian yang terjadi. ” Penyaluran bantuan kementrian sosial kepada keluarga penerima manfaat dipaksa untuk membeli pada supplier atau pemasok bermodal besar dengan bahan pokok tertentu yang dikumpulkan dalam skema e-warong. Dimana, sejak Januari 2023 itu sudah tidak boleh ada supplier lagi atau yang namanya e-warong,”ujar H Irwan.
Jadi bantuan ini langsung ke masyarakat lagi, tidak ada paksaan lagi bagi penerima mau membeli apa dari bantuan tunai tersebut. ” Di Pangkep dan seluruh wilayah kelurahan dan desa disinyalir ada supplier yang mendrop barang ke e-warong. Parahnya ada oknum dari pihak kelurahan mengumpulkan seluruh kartu BPNT penerima manfaat dan digesek ke e-warong. Sehingga dana mereka masuk ke supplier dan mirisnya lagi barang yang sudah dibeli belum diserahkan ke masyarakat penerima,”bebernya.
Irwan pun menegaskan jika itu diarahkan oleh pendamping program keluarga harapan (PKH) di masing-masing kelurahan dan desa. Makanya, lanjut legislator NasDem itu adalah sebuah pelanggaran yang sangat fatal dan merupakan sebuah kolusi kemanusian.
” Makanya yang perlu bertanggungjawab penuh dengan kondisi tersebut adalah dinas sosial dan sekda, termasuk kepolisian dalam hal ini Polres Pangkep sebagai tim Satgasus pencegahan korupsi agar program pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien secara transparan dan akuntabel serta tepat sasaran,”jelasnya.
Seharusnya, program pemerintah ini tersosialisasi dengan baik dan tak boleh menyalahi aturan yang telah ada. Dimana penyaluran BPNT telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat. “Ini faktanya supplier hanya mengambil keuntungan akan program tersebut. Saya sudah mengecek dibeberapa daerah lain, juga sudah tidak melakukan hal demikian misalnya di Kabupaten Bone,”tegasnya.
Maka diharapkan, pemerintah daerah maupun kepolisian bertindak atas kondisi yang terjadi serta mensosialisasikannya ke warga penerima. Termasuk pemerintah wajib mengeluarkan surat edaran akan kondisi tersebut. Seperti diketahui, penyaluran bantuan sosial Kartu Sembako/BPNT pada tahun 2023 ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di Kabupaten Pangkep. Hingga berita ini disiarkan belum ada penjelasan resmi dari Dinsos Pangkep akan kondisi tersebut.(*)
Berikut tugas Tim Satgassus Bantuan Kemensos sebagai berikut:
1. Tim bansos satgasus tipidkor menjalin komunikasi dengan Kemensos sejak Februari 2023 dengan komitmen yang sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Komitmen tersebut ditindak lanjuti dengan rapat intens yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial RI yang membahas isu – isu dalam penyaluran bansos terkait program perlindungan sosial, sembako, bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lainnya pada Tahun Anggaran 2023
3. Dalam pelaksanaan pencegahan TPK, tim bansos satgasus bersama dengan Kemensos melakukan sosialisasi, audiensi dan kunjungan langsung ke daerah pada saat bansos disalurkan.
4. Sosialiasi pencegahan dan efektivitas penyaluran bansos yang telah dilakukan kepada para pendamping PKH dan TKSK bertujuan agar penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip antara lain, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
5. Audiensi dilakukan dengan Dinas Sosial di daerah setempat, Himbara, PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos, dan Kepolisian guna mengetahui proses penyaluran termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.
6. Kunjungan langsung dilakukan oleh satgasus dengan mendatangi Keluarga Penerima Manfaat dan mendatangi lokasi penyaluran untuk melihat apakah penyaluran bansos ini tepat sasaran.
7. Ke depan satgasus akan memperluas wilayah pencegahan tipidkor guna memastikan bahwa penyaluran bansos dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan serta memperoleh informasi terkait akar masalah yang kerap menjadi isu khususnya di daerah dalam penyaluran bansos agar dapat memberikan solusi yang tepat.(*)