PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membantah adanya rekomendasi untuk penonaktifan jabatan Sekda Kota Parepare. KASN hanya meminta agar melakukan evaluasi atas jabatan tersebut.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Tonny Sitorus menjelaskan, penonaktifan JPT seperti yang terjadi di Kota Parepare tidak memerlukan rekomendasi KASN.
Tonny mengaku, penonaktifan jabatan tersebut dilakukan sendiri oleh Wali Kota Parepare. Dasar digunakannya, atas surat pernyataan yang dibuat Sekda itu sendiri diatas meterai.
” Wali Kota Parepare menonaktifkan Sekdanya di dasari atas surat pernyataan yang dibuat Sekda sendiri diatas meterai. Penonaktifan JPT seperti itu tidak memerlukan rekomendasi KASN lagi,” tegasnya, kepada Kilassulawesi.com, Senin, 7 Agustus 2023, malam tadi.
Lebih jauh, kata Tonny, bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Parepare sudah betul dengan dasar pernyataan itu. Dalam pasal 144 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dijelaskan jika ASN dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi apa bila mengundurkan diri. “Jadi pada kasus pemberhentian Sekda Parepare itu karena acuan pasal 144, kami tidak perlu menerbitkan rekomendasi,”ujarnya.
Sedangkan menyinggung jumlah kekosongan jabatan eselon 2 di Kota Parepare. Mantan Asisten Komisioner KASN itu mengimbau dengan kondisi tersebut tentunya akan terus berkomunikasi dan meminta agar segera dilakukan pengisian jabatan yang lowong. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat Kota Parepare tetap terjaga baik dan roda pembangunan berjalan lancar.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin mengaku akan menggelar RDP untuk mengklarifikasi apakah pencopotan itu sudah sesuai prosedur atau tidak. ” Sekda adalah jabatan tinggi pratama, beda dengan kadis lainnya. Termasuk Kadis Capil yang diangkat sesuai persetujuan Kemendagri melalui Dirjen Disdukcapil,”ujarnya.
Pasca pencopotan jabatan Sekda itu juga menambah jumlah jabatan lowong di jabatan eselon dua yang kini dijabat pelaksana tugas. Kini ada 12 jabatan eselon 2 kosong, mulai Sekda, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Disdukcapil, Kepala Satpol PP, Kepala Kesbangpol, Kadis Perpustakaan, Kadis Perkimtan, Kepala Diskominfo dan satu jabatan staf ahli.
“Jabatan Plt terlalu lama akan mengakibatkan mandulnya kinerja suatu pemerintahan daerah dan roda pemerintahan yang imbasnya ke masyarakat. Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis di instansinya,” tutupnya.(*)