Korupsi PDAM Makassar, Hakim Tipikor Vonis Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Lebih Ringan dari Tuntutan JPU Kejati Sulsel

Hakim Tipikor bacakan putusan atas dua terdakwa tipikor PDAM Makassar

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Keduanya yakni, mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Ir H Haris Yasin Limpo MM serta Irawan Abadi SS MSi. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan 8 tahun 5 bulan dari amar tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu, pidana tambahan berupa uang denda maupun penganti yang diajukan JPU lebih sedikit. Hal itu diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH atas hasil sidang atas kasus korupsi PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.

” Putusan majelis hakim tipikor tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan, sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan,”katanya.

Majelis hakim tipikor menjatuhkan putusan pidana, dimana perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebelumnya, JPU dalam dakwaan primair menjelaskan jika kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Soetarmi menjelaskan, selain hukuman tersebut. Kedua terdakwa baik H Haris Yasin Limpo maupun Irawan Abadi masing-masing dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Irawan Abadi SS MSi diminta juga membayar uang pengganti sebesar Rp 919 juta lebih
subsider pidana penjara selama 6 bulan. Dan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara.

” Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar. Penuntut Umum Kejati Sulawesi Selatan menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”tutup Soetarmi.(*)

Pos terkait