Kejati Sulsel Tangkap Buronan Narkotika di Berau, Terpidana Hasnani Dieksekusi ke Lapas Parepare

DPO Narkoba yang diamankan atas nama Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), warga Kota Parepare

MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.

Terpidana yang ditangkap adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), warga Parepare, yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan dan masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare.

Bacaan Lainnya

Penangkapan di Berau

Hasnani berhasil diamankan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur Kejati Sulsel melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan terpidana.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasnani terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Kasus yang menjerat Hasnani bermula pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dengan satu saset plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di kantong baju daster.

Ia mengakui barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seorang pemasok bernama Aan (DPO). Hasnani tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.

Setelah ditangkap, Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu, 19 November 2025. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Klas 1A Parepare.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas keberhasilan tim Tabur dalam mengamankan buronan tersebut.

“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu, 19 November malam 2025, malam tadi.(*)

Pos terkait