PAREPARE, KILASSULAWESI– Beberapa bulan terakhir praktik penambangan galian C ilegal kian marak terjadi di sejumlah wilayah di Kota Parepare. Seperti praktik penambangan galian C yang diduga tanpa izin di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.
Sebelumnya aksi serupa berupa penambangan liar juga terjadi di Jalan Lasangga, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki. Mirisnya lagi, aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan dan mudah dijumpai.
Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad menegaskan, penambangan galian C secara ilegal baik perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Membeli hasil tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Apa lagi jelas ini, berpindah tempat hasilnya,”ujarnya.
Sofyan menekankan bahwa tidak hanya pelaku penambangan ilegal yang bisa dipidana, melainkan juga para penadah yang membeli hasil galian C ilegal tersebut. Karena galian C ini ilegal, maka barang yang dihasilkan juga memiliki status ilegal. Sanksi sesuai dengan Pasal 480 KUHP, kata Sofyan, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Maka penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). ” Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar,”tegas Sofyan.
Selain itu, Pasal 161 menyatakan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sofyan pun berharap maraknya praktik penambangan ilegal ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang. Pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat perlu bersinergi untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
” Hukuman yang tegas dan adil diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pemasok galian C ilegal, serta para penadah yang terlibat dalam praktik tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, H Sahabuddin Hasan dikutip dari salah satu media siber menegaskan, jika di Kota Parepare tidak ada yang memiliki izin tambang.
Apabila di temukan ada menjual timbunan, berarti ada unsur pertambangan, jadi seharusnya ada izin pengangkutan dan penjualannya.
” Apabila kita berbicara izin tambang di wilayah Kota Parepare, sangat jelas tidak ada yang keluar. Kalaupun pelaku usaha memiliki izin penataan, itu berbasis kombain,”tegasnya.(*)






