APK Caleg di Area Terlarang jadi Pembiaran KPU dan Bawaslu Parepare

Alat peraga kampanye yang diduga melanggar karena menggunakan area fasilitas pemerintah di Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Walau tahapan Pemilu 2024 baru akan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Faktanya sudah banyak bendera, spanduk dan baliho yang bertebaran pada sejumlah titik wilayah di Kota Parepare.

Hal ini pun menjadi pertanyaan akan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif pada sejumlah titik terlarang dan menyalahi aturan.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, banyak calon yang berani melanggar aturan yang ada pada surat KPU RI Nomor 765 terkait pasal 71 dilarang memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye, fasilitas pemerintah dan sebagainya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Daerah untuk menertibkan APK yang menyalahi aturan. Ia mengaku perlu ada kerjasama dalam menertibkan APK dengan instansi lainya. “Tiap melakukan penertiban, lakukan koordinasi denga melibatkan pihak lain seperti Kepolisian, Dinas Perijinan dan KPU,”ujarnya.

Bagja mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan cara bersurat kepada partai politik untuk mematuhi aturan terkait APK yang dipasang. Hasilnya banyak dibeberapa zona tidak sesuai dengan ketentuan. “Kategori penempatan misalnya yang tidak tepat, kemudian tidak sesuai ukuran. Menggunakan fasilitas pemerintah dan lain-lain,” ujarnya.

Penertiban APK yang terpasang di areal terlarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.

Kemudian gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum juga patut menjadi perhatian.(*)

Pos terkait