Dr Akbar Ali Jadi Harapan Masyarakat Parepare

M Nasir Dollo SH MH

Secercah harapan masyarakat di daerah bertajuk Kota Cinta kepada Penjabat Wali Kota begitu besar untuk menuntaskan masalah yang tidak terselesaikan selama kepemimpinan mantan Wali Kota Parepare Dr Taufan Pawe SH MH di Kota Parepare.

Penuntasan masalah kemiskinan yang meningkat, anak jalanan, pengangguran, masalah banjir yang menelan korban jiwa, penempatan pejabat yang tidak berdasarkan kompetensi dan keahlian. Begitu besarnya harapan masyarakat Parepare kepada Dr Akbar Ali MSi sebagai penjabat Wali Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Catatan: M Nasir Dollo SH MH
( Ketua YLBH Sunan Kota Parepare)

Sehingga kehadiran beliau dinilai sebagai cahaya dalam kegelapan, penyingkap tabir sengsara menuju masyarakat sejahtera, nyaman dan aman berlandaskan hubungan harmonis, humanis dan berkeadilan sosial.

Indikator pertama dan utama untuk menilai kesuksesan seorang pemimpin adalah ditentukan diakhiri masa jabatannya. Pada tanggal 31 Oktober 2023 masyarakat Parepare tumpah ruah turun jalan merayakan sebagai hari pembebasan dari belenggu perilaku arogan atas berakhirnya kepemimpinan Taufan Pawe. Dan masyarakat Parepare merasa bersyukur dan bahagia atas ditunjuknya Akbar Ali sebagai Pj. Wali Kota Parepare.

Di saat masyarakat menikmati rasa suka ria, tiba-tiba dihentakkan oleh pernyataan Prof Aminuddin Ilmar yang merupakan mantan Tenaga Ahli dan Ketua Pansel JPT Pratama Pemkot Parepare. Orang dekat mantan Wali Kota Parepare itu menyoroti tentang kebijakan Pj Wali Kota menugaskan mantan Sekda Parepare Iwan As’aad sebagai sebagai staf khusus.

Sedangkan sebelumnya Iwan As’aad diberhentikan sebagai Sekda oleh Taufan Pawe. Sorotan prof Aminuddin tersebut spontan mendapat reaksi negatif masyarakat luas, karena sifatnya tiba-tiba dan tidak berkorelasi dengan kepentingan masyarakat.

Pernyataan prof tersebut, tak ubah angin Topan yang datang tiba-tiba memecahkan keheningan, tanpa adanya tanda-tanda awan akan turunnya hujan .Sebenarnya staf khusus bukanlah istilah yang baru dalam pemerintahan apalagi ditingkat pusat, berapa tahun sebelumnya sudah ada beberapa pemerintahan daerah yang menggunakan staf khusus seperti Aceh, Gorontalo, Sulbar dan lain-lain.

Jadi sorotan prof tentang staf khusus terkesan sudah ketinggalan atau terlambat sudah. Penggunaan staf khusus bagi pemerintahan daerah mempunyai landasan konstitusional yaitu UU No 12 tahun 2011 perubahan UU No. 15 tahun 2019 pasal 7 bahwa peraturan perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya, selain hirarki peraturan perundang-undangan termasuk peraturan gubernur, bupati dan walikota dan peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya mengikat sepanjang diperintahkan oleh undang-undang atau dibentuk berdasarkan kewenangannya.

Di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah sangat terang dan jelas diatur bahwa pemerintahan daerah mempunyai hak otonomi yang seluas luasnya, kecuali yang diatur dalam undang-undang tentang urusan pemerintahan pusat dan tugas pembantuan. Bahkan dalam pasal 18 (6) pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka diharapkan kepada masyarakat Parepare agar tidak perlu menanggapi serius pernyataan prof yang menyoroti tentang penugasan Iwan As’ ad sebagai staf khusus. Marilah kita bahu membahu membangun Parepare bersama Pj Wali Kota Parepare Dr. Akbar Ali A.P. M.Si.(*)

Pos terkait