FMB Parepare Buka Kotak Layanan Aduan Bagi ASN dan Masyarakat Umum

Ketua Forum Masyarakat Bahagia (FMB) Kota Parepare, Zainal Asis Mandeng (jaket hitam) dalam rapat dengar pendapat di DPRD

PAREPARE, KILASSULAWESI– Forum Masyarakat Bahagia (FMB) Kota Parepare berinisiatif membuka kotak layanan aduan atau hotline pengaduan bagi ASN serta masyarakat. Hal itu menjadi salah satu bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional serta menjaga marwah ASN atas berbagai ketimpangan selama ini.

Ketua FMB Kota Parepare, Zainal Asis Mandeng menuturkan, kotak layanan dan hotline pengaduan dihadirkan di empat wilayah kecamatan. ” Tiap kecamatan akan disebar pada empat titik wilayah, dengan berpusat di sentral FMB Kota Parepare. Sentral pengaduan berada di Pasar Kuliner, di Jln Mattirotasi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Zainal mengakui, berbagai pengaduan secara langsung dari masyarakat kini mulai bermunculan pasca berakhirnya masa jabatan Taufan Pawe. Mulai dari persoalan mutasi, netralitas hingga pelayanan.

Harapan terbesar dari FMB, agar siapa pun nantinya yang menjadi pimpinan, dengan latar belakang apa pun kedepannya, harus menciptakan birokrasi yang profesional dan melayani masyarakat.

Salah satunya yang mengema adalah jual beli jabatan hingga hajatan Pemilu 2024. Dimana sebahagian besar masyarakat pun meragukan netralitas dari para ASN dilingkup Pemkot Parepare. Dan terbukti, terungkapnya oknum ASN yang memiliki jabatan ditingkat kecamatan menjadi ketua tim sukses salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

” Itu hanya contoh kecil, dan sudah menjadi bukti jika pelantikan akhir jabatan yang dilakukan Taufan Pawe penuh dengan kepentingan politiknya. Saat ini pejabat tersebut sudah menjalani proses di inspektorat,” katanya, Rabu, 22 November 2023.

Netralitas ASN, lanjut dia, menjadi kata kunci dalam upaya untuk menjamin tetap terpenuhinya hakikat, kedudukan, tugas fungsi pegawai negeri sebagai salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam rangka terselenggaranya pelayanan prima kepada masyarakat. Karena dalam konteks yang berlaku tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang apapun.

Selain masyarakat, ASN pun banyak mengeluh dan mengadukan ketimpangan yang mereka rasakan selama ini. Maka dengan layanan aduan ini, upaya memperbaiki kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) itu dapat tercapai. Sehingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 bisa lebih maksimal.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas yang ditemui Kilassulawesi.com usai menikmati santap malam bersama di Jimbaran, Bali menegaskan, pihaknya akan tegas dan berkomitmen akan menangani secara sungguh-sungguh setiap pelanggaran yang terbukti ditemukan.

“Kami sudah MoU dengan Bawaslu dan Kemendagri akan memproses setiap ASN yang melanggar atau terlibat politik dengan tingkatan pelanggan masing-masing, ringan, sedang kalau berat bisa berujung pidana,” tutupnya.(*)

Pos terkait