PAREPARE, KILASSULAWESI– Satuan Reskrim (Satreskrim)Polres Kota Parepare telah menghentikan penyelidikan akan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret eks kelompok kerja (Pokja) di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare tahun 2018. Bahkan, berkas perkara yang sempat tarik ulur antara kepolisian dan kejaksaan itu akhirnya dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto yang membantah rumor jika kasus tersebut di SP3 kan. “Kalau kasus di SP3 kan itu harus gelar perkara di Bareskrim Polri,” ungkapnya, Selasa, 2 Januari 2024.
Setiawan mengakui, penghentian penanganan kasus OTT sesuai alasan kejaksaan jika korupsi dibawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara.Dan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
” Kasus OTT barang buktinya sebesar Rp 10 juta lebih. Namun, penindakan pidana korupsi tak serta merta dituntaskan dengan cara pengembalian uang ke kas negara. Penerapan sanksi dan hukuman tetap harus ada bagi penyelenggara negara yang terlibat praktik rasuah,” jelasnya.
Meskipun angkanya berada di bawah Rp 50 juta. Maka, sesuai petunjuk Polda kita serahkan penanganannya ke APIP. Saat disingung perihal lanjutan penanganan kasus korupsi di Tahun 2024. Setiawan menjelaskan, selain menindaklanjuti kasus korupsi aliran dana dinas kesehatan tahun 2016-2018 sebesar Rp6,3 miliar.
Dimana, dalam kasus dinkes kepolisian masih belum menemukan bukti baru dari penanganan tersebut. “Buktinya, rata-rata masih mengacu putusan pengadilan dan keterangan saksi yang menjadi petunjuk. Bukti hakim tak kuat dari hasil persidangan, maka kepolisian telah mendatangi Lapas untuk mendengar keterangan para terdakwa dan keterangan mereka tak berubah,” bebernya.
Lebih jauh, Setiawan mengaku, kepolisian juga lagi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 hingga 2021. Bahkan, rencananya diperluas KUR tahun 2018 hingga 2019.
” Kasus dugaan korupsi KUR masih tahap penyidikan. Belum ada tersangka, pihak kepolisian masih menunggu data BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkam. Suratnya sudah dikirim ke BPK dan sampai sekarang belum hasilnya,” tutupnya.(*)





