KPU Parepare Siap Hadiri Sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi

KPU Parepare saat menggelar konferensi pers, Jumat, 3 Mei 2024

PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, siap menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 6 Mei 2024. Sidang tersebut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan calon anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Soreang, H Yangsmid Rahman.

Hal itu disampaikan, anggota KPU Parepare dari Devisi Hukum dan Pengawasan, Ilham H Muhtar dalam konferensi pers tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, di Hotel Kenari, Parepare, Jumat, 3 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ilham menuturkan, pihaknya telah menyiapkan alat bukti sebanyak 1 bundel yang telah digandakan menjadi 4. Bundel tersebut berisi jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang di MK, terkait kronologi dan kejadian yang didalilkan.

“Untuk jadwal pelaksanaan sidang di MK akan dilaksanakan, Senin 6 Mei 2024. Kami sendiri akan didampingi lawyer yang telah ditunjuk KPU,” singkatnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada sejumlah awak media menjelaskan, pihaknya menerima 297 gugatan terkait PHPU Pileg, dimana mulai digelar sejak 29 April 2024.

Pada hari Senin, 6 Mei 2024 lanjut Fajar MK rencananya akan menggelar sidang atas 79 perkara. Kemudian, pada Selasa akan menggelar sidang 53 perkara.
Sidang PHPU Pileg akan dibagi menjadi tiga panel.

Setiap perkara ditangani oleh dua sampai tiga hakim konstitusi. Penanganan sengketa Pileg 2024, itu ditargetkan rampung pada 10 Juni 2024, mendatang.(*)

Pos terkait