JAKARTA, KILASSULAWESI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inkonsistensi dengan menyebutkan tiga versi perolehan suara menurut Pemohon yang diajukan dalam permohonannya.
Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Papua Pegunungan yang dimohonkan PPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sangat tampak, terang, dan jelas inkonsistensi atau tidak konsistennya Pemohon dengan menyebutkan tiga versi perolehan suara menurut Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Hifdzil Alim di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024.
Perkara ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. KPU memaparkan, ketika mendalilkan perpindahan perolehan suara ke Partai Garuda, PPP menyatakan perolehan suara yang benar versi Pemohon adalah 13.660 suara.
Saat menyebutkan perpindahan perolehan suara ke PKB, Pemohon menyampaikan perolehan suara PPP yang benar adalah 46.750 suara. Kemudian, ketika mendalilkan perpindahan perolehan suara ke PKB, perolehan suara PPP yang benar menurut Pemohon adalah 27.750 suara.
KPU mengatakan, dalam petitum yang disampaikan Pemohon, perolehan suara PPP yang benar versi Pemohon di dapil Papua Pegunungan juga selalu berbeda-beda dan tidak konsisten. Pemohon semestinya mengakumulasikan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sehingga berada dalam kesatuan angka mengingat pemilihan dilakukan hanya dalam satu dapil.
Selain itu, KPU menegaskan, partai politik peserta pemilu yang tidak memperoleh suara secara sah nasional kurang dari 4 persen atau tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, maka tidak dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi parlemen secara nasional untuk DPR RI. KPU menyatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mengonversi suara PPP sebesar 5.878.777 suara atau 3,87 persen menjadi kursi di DPR RI seperti keinginan Pemohon.
Pihak Terkait untuk perkara ini adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN). PKN melalui kuasa hukumnya menolak permohonan Pemohon atau PPP untuk seluruhnya.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak terdapat laporan dan temuan penanganan pelanggaran di Provinsi Papua Pegunungan. Bawaslu menyebutkan wilayah Kota Elelim melaksanakan pemungutan suara dengan mekanisme pencoblosan satu orang satu suara atau one man one vote.
Untuk diketahui, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh Pemohon berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI serta memerintahkan Termohon mengonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh Pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI. Atau Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hasil pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 pada dapil Provinsi Papua Pegunungan (Konversi PT 4 persen) dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil 5. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 sebagai berikut: PPP perolehan suara yang benar 18.704 suara.(*)