PAREPARE, KILASSULAWESI– Menjelang masuk sekolah tahun ajaran baru, sejumlah penjahit di Kota Parepare kebanjiran order menjahit seragam sekolah. Namun nasib apes dialami salah satu penjahit, H Lukman dimana pihak sekolah membatalkan secara sepihak orderannya.
Pembatalan tersebut dilakukan oleh SMPN 3 Kota Parepare, dimana dengan dalil mencatut nama Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali. Hal itu diakui H Lukman kepada Kilassulawesi.com, sambil memperlihatkan isi whatsApp dari yang diketahuinya sebagai Kepala SMPN 3 Kota Parepare.
“Tabe pak haji ada keluarga pejabat walikota UT tender kecuali baju pramuka dan celana yang saya kasih, yang lainnya diambil alih, beliau ada nota dan takut saya tolak pak haji mohon maaf sebelumnya,” isi chat pembatalan tersebut.
Ia pun menyesalkan pembatalan tersebut secara tiba-tiba, setelah semuanya telah jadi. ” Yang saya sesalkan kenapa tidak di sampaikan kita lebih awal bahwa ada dulu yg saya kasi ini pak aji. Ini nanti mendekati penerimaan siswa baru disampaikan, itu juga nanti saya yang telepon dan dibalas dengan chat dengan bahasa seperti itu. Sudah mi kita kerjakan semua, baru dia batalkan. Seandainya lebih awal dia bilang tidak jadi , saya tidak kecewa saya ikhlas,”ungkap H Lukman, malam ini.
Akibat pembatalan sepihak tersebut, H Lukman mengaku rugi hingga puluhan juta. Terpisah, anggota DPRD Kota Parepare, Suyuti yang menerima informasi mengaku berang atas ulah kepala sekolah tersebut. Apa lagi jika
aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah tersebut tentu menjadi payung hukum bagi daerah untuk melarang sekolah-sekolah melakukan praktek jual beli seragam.
“Ini sudah masuk praktek jual beli seragam, seorang kepala sekolah tak boleh berproyek dan parahnya mencatut nama pj wali kota,” berangnya. Suyuti pun menegaskan, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai kepala sekolah lain pun melakukan hal yang sama dengan mencatut nama pj wali kota parepare.
“Atas informasi ini sudah saya tindaklanjuti dan menyampaikan ke diknas serta inspektorat. Tidak ada niat baik sebagai kepala sekolah, dan hal seperti inibtak boleh dibiarkan, perlu ditindaklanjuti oleh inspektorat. Dan komisi 2 akan memanggil pihak terkait termasuk kepala sekolahnya,” tegasnya.
Pihak sekolah melalui Kepala SMPN 3 Kota Parepare, Zainal belum berkomentar akan hal tersebut. Saat dihubungi, nomor panggilan ditolak. (*)






