Bukti Rekaman Mencuat di Gurita Korupsi Dana Dinkes Parepare

Ist. Polisi saat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare beberapa waktu lalu

PAREPARE, KILASSULAWESI– Puluhan pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare hingga mantan dan anggota dewan serta beberapa masyarakat memenuhi panggilan sebagai saksi di Mapolda Sulsel.

Kabarnya, mereka dipanggil Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun 2017-2018.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan itu usai penggeledahan di Kantor Wali Kota dan Dinas Kesehatan Parepare. Polisi membawa sejumlah dokumen. Sebuah bukti baru berupa rekaman, pun kabarnya menjadi petunjuk baru kepolisian.

Salah satu saksi yang engan namanya dimediakan tak menampik isu adanya rekaman tersebut. “Iya, saya menjadi saksi. Karena dari salah satu alat bukti yang dimiliki kepolisian. Ada rekaman saya, kayaknya waktu musim nonton bareng piala dunia 2018,” singkatnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Seperti diketahui, pengembangan kasus itu telah menyeret empat mantan pejabat Pemkot Parepare menjadi terpidana yakni Muhammad Yamin, Jamaluddin Ahmad, Zahrial Djafar serta Sandra. Bukan hanya itu, para terdakwa pun bernyanyi atas kasus yang menimpanya.

Dengan menyebut sejumlah nama yang menikmati gurita kasus dinkes, hingga menyeret-nyeret nama sejumlah mantan anggota dewan hingga mantan Wali Kota Parepare.

Dari penuturan Muhammad Yamin sesuai putusan Nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 atas direktori putusan Mahkamah Agung, atas dana dikuasainya sebesar Rp 6,3 miliar lebih yang tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan TA 2017-2018 pada Dinkes Kota Parepare.

Yamin mengakui dana tersebut tak dikuasai sendiri, beberapa nama disebut menggunakannya alias dipinjamkan. Diantaranya, Zahrial Djafar selaku Kepala Bapeda untuk menutupi temuan badan pengelola keauangan (BPK).

Uang juga diserahkan kepada Jamaluddin Achmad, Andi Firdaus Djollong sebagai anggota dewan saat itu, H. Hamzah, (Alm) Muh Darwis Sani serta H Muhammad Anzar. Yamin juga memberikan uang pinjaman kepada pejabat-pejabat tersebut atas perintah Wali Kota Parepare selaku atasannya saat itu.

Walau dijelaskan dalam direktori putusan MA, tidak ada kewajiban dari Yamin untuk mematuhi perintah tersebut, karena perintah dari Wali Kota saat itu bertentangan dengan peraturan. Akibat dari penjelasan itu, mengenai pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki, mengingat uang yang dipinjamkan terdakwa kepada beberapa orang tersebut adalah atas perintah atasannya.

Sedangkan, mengenai uang pengganti yang bebankan kepada terdakwa Yamin, perlu diperbaiki karena dari total jumlah uang yang dikuasainya sebesar Rp 6,3 miliar lebih.

Itu telah dikurangi pembayaran hutang kepada saksi H. Hamzah sejumlah Rp 1,5 miliar, Zahrial Djafar Rp 200 juta, H Muhammad Anzar, Andi Firdaus Djolong, (Alm) Muh Darwis Sani, Jamaludin Achmad dengan total Rp 3,1 miliar.

Maka uang yang dikuasai Yamin, sebesar Rp 2 miliar lebih yang kini menjadi beban terdakwa. Kondisi inilah yang diduga menjadi dasar pengembangan yang kini dilakukan pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas bukti baru berupa rekaman tersebut.(*)

 

Pos terkait