Modifikasi Tangki Mobil, Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Penyalagunaan BBM Subsidi di Parepare

Salah satu mobil tongkang modifikasi

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Parepare akan menindak tegas para pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi yang kerap terjadi disejumlah SPBU dengan mobil tongkang modifikasi tangki. Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan Sunarto menegaskan hal itu saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 17 Juli 2024.

” Dari informasi yang berkembang, kepolisian pasti akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Sedangkan, jika ada kendaraan modifikasi yang menyalahi prosedur dan peruntukannya kita serahkan ke pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas),” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Saat disinggung dugaan adanya beking oknum yang tak bertangungjawab, lanjut Setiawan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan menyelidiki dugaan tersebut. Kepolisian hingga saat ini belum mendapatkan bukti adanya kecurangan terhadap penyalagunaan BBM bersubsidi di SPBU. ” Saat ini kita belum menemukan adanya dugaan tersebut. Makanya, kita juga akan melakukan komunikasi dengan pihak pertamina,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Hijau, Ikbal Rahim Gani mengaku, pihaknya telah melakukan pemantauan atas berbagai dugaan atas kelangkaan BBM bersubsidi di Kota Parepare.

Bung Kancil sapaan akrab Ikbal Rahim Gani membeberkan, dari hasil pantauan yang dilakukan lembaganya di semua SPBU. Ia menegaskan, menemukan berbagai kecurangan dalam penggunaan BBM bersubsidi.

” Kelangkaan BBM khususnya yang bersubsidi perlu mendapat perhatian khusus, mulai Pertamina, SPBU dan aparat penegak hukum (APH). Kenapa, ada kelalaian yang dilakukan dengan pembiaran terhadap kendaraan modifikasi dalam pengisian BBM, seperti mobil tongkang,” ujarnya.

Mobil tongkang ini, kata Ikbal, dimana seharusnya hanya memiliki jatah 60 liter mereka mampu hingga mengambil 400 liter. Sedangkan terkait penggunaan, sistem transaksi menggunakan QR Code juga perlu disikapi.

” Ini hasil pantauan kami, dan itu merata dihampir semua SPBU di Kota Parepare. Soal sistem transaksi menggunakan QR Code perlu dicermati juga. Masa ada satu mobil bisa mendapat tiga QR Code,” tegasnya.

Hal ini perlu menjadi perhatian khusus semua pihak terkait baik pemerintah kota, APH, Hiswana Migas maupun Pertamina. “Mobil modifikasi seperti ini sangat meresahkan, dan parahnya kendaraan itu berasal dari daerah lain. Makanya semua pihak perlu melakukan pengawasan, terlebih APH. Dimana notabene Mabes Polri melalui Bareskrim sudah melakukan MoU dengan pihak Pertamina,” bebernya.

Ikbal menambahkan, diduga mobil yang sudah di modifikasi khusus untuk melansir BBM jenis solar subsidi. Dan dilakukan secara berulang-ulang dengan cara di lansir, itu akan di jual kembali menjadi BBM industri. Apa lagi, sudah jelas dalam aturan larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali. Itu sudah diatur oleh UU No.22/2021 tentang Migas Pertamina.

“Sudah sangat jelas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam aturan niaga BBM pasal 53 UU No. 22/2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 Miliar,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait