PINRANG, KILASSULAWESI– Puluhan blokade jalan muncul sebelum eksekusi lahan di Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Hal itu mengakibatkan terlambatnya proses eksekusi yang telah dijadwalkan.
Blokade-blokade tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menolak eksekusi lahan tersebut, mereka menganggap bahwa lahan tersebut milik mereka yang diperoleh dengan jalan membeli secara sah, Senin, 29 Juli 2024.
Para pengunjuk rasa menggunakan berbagai material seperti batang pohon, batu, dan ban bekas untuk memblokir akses menuju lokasi eksekusi. Mereka juga terlihat menyuarakan penolakan terhadap eksekusi lahan yang dianggap tidak adil.
Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Ramli mengatakan, pihaknya menurunkan 125 personel dilengkapi dengan membawa AWC (armoured water cannon) dan juga Mobil Apc sebagai kendaraan Excape.
“Sebelum sampai kelokasi eksekusi, pasukan pengamanan sudah dihadang dengan berbagai macam blokade dgn menumbangkan pohon pohon, tumpukan batu gunung pada beberapa tempat oleh masyarakat sebelum sampai di lokasi,” kata Ramli.
Diketahui, sebanyak 21 rumah warga akan digusur yang berdiri di tanah seluas kurang lebih 41.300 meter persegi. Lahan tersebut merupakan tanah sengketa(*)