PAREPARE, KILASSULAWESI– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai fasilitas kesehatan terbaik pertama kategori Rumah Sakit Kelas B tahun 2024 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
RSUD Andi Makkasau menjadi yang terbaik pertama sebagai Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Dalam Program JKN Tahun 2024 Tingkat Kedeputian Wilayah IX Sulsel, Sultra, Sulbar dan Maluku (Sulselbartramal).
Capaian penghargaan yang ditandatangani Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, disampaikan langsung Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraini Sari melalui Kabid Kominfo, Martha Iskandar dalam rilis resminya, Selasa, 10 September 2024.
” Alhamdulillah. Puji Syukur atas Anugerahnya atas pencapaian RSUD Andi Makkasau menjadi Juara 1 Lomba Rumah Sakit Berkomitmen Kategori Tipe B untuk Kedeputian Wilayah IX Sulselbartramal. Direksi dan jajaran manajemen mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada seluruh karyawan RS tak terkecuali untuk komitmen bersama demi mendukung peningkatan pelayanan kita kepada pasien. Semoga Allah yg Maha Kuasa senantiasa memberikan kita kesehatan , kekuatan dan mendampingi kita dalam menjalankan tugas kepada sesama,” jelasnya.
Martha pun menegaskan, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi RSUD Andi Makkasau untuk terus semangat melayani pasien, terutama orang kecil para peserta JKN. Artinya, kata Martha, dengan penghargaan ini bukan berarti ke depan tidak ada masalah lagi. Masalah dalam pelayanan tetap ada, tetapi bagaimana kita meminimalisir dan terus berkomitmen hadirkan pelayanan yang lebih bermutu, cepat, tepat, setara, adil, tanpa diskriminasi.
” Pada intinya, manajemen RSUD Andi Makasau beserta jajaran mendukung transformasi mutu layanan yang mudah cepat dan setara kepada peserta JKN,”tambahnya.
Syarat Layanan JKN:
1) Menerima NIK/KTP/ KIS digital untuk pendaftaran pelayanan
2) Tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
3) Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan
4) Tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai indikasi medis
5) Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
6) Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Ditambahkannya, manajemen RSUD Andi Makkasau pun mengajak kepada seluruh jajaran untuk terus bangun koordinasi, kolaborasi, sinergitas dan inovasi untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)