MAJENE, KILASSULAWESI- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Majene menerima Sarana dan Prasarana (Sapras) berupa penunjang kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene.
Bantuan itu, merupakan bentuk peduli dan sinergitas Rutan Kelas llB Majene bersama RSUD Majene, sekaligus amanat Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1995, Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1D berbunyi “Narapidana Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak.
Kepala Rutan Kelas IIB Majene Syahruddin mengucap terima kasih kepada pihak RSUD Majene dengan pemberian penunjang alat kesehatan bagi Rutan Majene.
“Semoga pemberian alat kesehatan ini dapat mendorong kinerja petugas lebih baik lagi,” harap Syahruddin.
Syahruddin menjelaskan, barang dikirim dari RSUD Majene akan dicatat dan dimasukkan dalam daftar inventarisir Badan Milik Negara (BMN).
“Selanjutnya, ditempelkan kode barang dan dimasukkan ke aplikasi Simak BMN untuk mencegah kesalahan saat pelaporan,” tuturnya.
Sementara, Direktur RSUD Majene dr. Andi Arny Megawaty berharap, agar Rutan Kelas llB dapat memanfaatkan sarana secara tepat sesuai kebutuhan dan fungsinya.
“Semoga sarana ini menjadi amanah bagi petugas dalam menjamin kesehatan WBP dan berkinerja lebih baik lagi,” harapnya.
Adapun, sarana dan prasarana kesehatan diberikan RSUD kepada Rutan Kelas llB Majene, berupa 2 unit bed rest dan 2 unit medical Box. (Ahp)





