PAREPARE, KILASSULAWESI– Jelang Pilkada 2024, isu netralitas ASN menjadi sorotan utama disejumlah daerah. Menyikapi kondisi tersebut, Bacalon Wali Kota Parepare Nomor Urut 1, Andi Nurhaldin Halid (ANH), menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Akan tetapi menurutnya ASN memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI dan Polri yang notabene hak pilihnya dicabut. Maka, ASN boleh hadir saat ada kegiatan kampanye untuk mendengarkan visi dan misi para calon.
Namun, ia menekankan bahwa yang salah adalah jika ASN ikut berkampanye atau terlibat dalam politik praktis. “ASN memiliki hak pilih, jadi mereka boleh datang melihat visi misi para calon. Yang salah adalah ketika ASN ikut berkampanye atau terlibat dalam politik praktis,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar tersebut saat silaturahmi dengan awak media di Lagota Cafe, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani pun ikut menegaskan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas menghadapi Pilkada serentak 2024. “Netralitas adalah napas kita sebagai ASN, ini menjadi bagian dukungan yang kita berikan untuk mewujudkan Pilkada damai, jujur dan adil,” tegas Abdul Hayat.
Puncak perayaan pesta demokrasi semakin dekat, sehingga Abdul Hayat mengingatkan tentang tantangan untuk kuat dan teguh pada pendirian menolak setiap godaan untuk berpihak kepada salah satu paslon tertentu.
Dia menekankan, dengan integritas dan kesadaran terhadap tanggung jawab dan amanah yang diberikan, akan menjadi kunci untuk menahan diri dan menolak tegas keperpihakan.
” Sekali lagi saya ingatkan, jaga netralitas kita sebagai seorang ASN, begitupun TNI dan Polri. Mari kita sukseskan Pilkada serentak 2024 ini,” pesan Abdul Hayat.
Senada juga beberapa waktu lalu dilontarkan Menteri Dalam Negeri. Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pemilihan yang adil dan menghindari konflik kepentingan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga menyatakan bahwa netralitas ASN adalah salah satu isu paling rawan dalam setiap Pilkada.Bawaslu telah menangani banyak kasus pelanggaran netralitas ASN, termasuk kampanye di media sosial dan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan.
Maka ketidaknetralan ASN dapat mengganggu tatanan demokrasi dan pelayanan publik. Oleh karena itu, menjaga netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan.(*)






