PAREPARE– Persoalan pengembalian dana hibah Pilkada di Kota Parepare terus menjadi sorotan. Setelah Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin, menyoroti lambannya pengembalian dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, kini Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa DPRD melalui Komisi I terus memantau perkembangan ini dengan serius.
Menurut Kamaluddin, DPRD telah menggelar rapat bersama Kesbangpol dan Badan Keuangan Daerah untuk mendesak KPU segera mengembalikan dana hibah tersebut. “Melalui Kesbangpol, kami telah melayangkan surat kedua ke KPU. Namun, pada surat pertama, KPU meminta revisi atas penggunaan anggarannya, padahal Pilkada sudah selesai,” ungkapnya, Rabu, 16 April 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa Kesbangpol telah memberikan batas waktu hingga 10 April 2025 untuk pengembalian dana tersebut. Jika tidak dipenuhi, surat ketiga akan dilayangkan. “Keterlambatan ini membuat DPRD curiga. Jangan sampai dana tersebut digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai peruntukannya. Saya ingin melindungi dan menjaga KPU agar tidak salah langkah,” tegas Kamaluddin.
Kamaluddin juga membandingkan langkah KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 225 juta setelah rapat dengar pendapat (RDP). “Bawaslu sudah menyelesaikan tanggung jawabnya, sementara KPU masih belum memberikan kejelasan terkait besaran dana yang akan dikembalikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Andi M Ilham Abidin dari INCARE juga menyoroti peran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare yang dinilai kurang mendesak pengembalian dana hibah tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, mengingat dana hibah adalah uang rakyat. “Kalau benar ada pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), sampaikan ke publik, karena dana hibah itu lagi-lagi uang rakyat,” ujarnya.
Dengan berbagai pihak yang terus mendesak, polemik ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Parepare. Apakah KPU akan segera memenuhi kewajibannya? Publik Parepare menanti jawaban.(*)






