PAREPARE– Pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada. Di tengah kebutuhan efisiensi anggaran, Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin, menyoroti belum adanya kepastian pengembalian dana hibah pemerintah yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.
Andi Ilham menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi belanja hibah oleh KPU Parepare hingga dana tersebut dikembalikan. “Dana hibah harus dibelanjakan sesuai nomenklatur, bukan berdasarkan keinginan,” ungkapnya pada Rabu, 16 April 2025.
Ia mempertanyakan lambannya pengembalian dana hibah tersebut, terlebih di tengah situasi efisiensi anggaran yang mendesak. Kritik juga diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare yang dinilai kurang proaktif dalam mendesak pengembalian dana tersebut. “Dana hibah termuat dalam perda karena dimasukkan dalam APBD. DPRD harus mengawal perda itu sendiri. Ada dana yang harus dikembalikan, kenapa tidak disegerakan?” ujarnya.
Selain itu, Andi Ilham menyoroti perubahan nilai anggaran yang dilaporkan dari DPRD ke Wali Kota, yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius. “KPU juga harus dipertanyakan terkait perubahan nilai anggaran. Adanya perubahan nilai dari laporan di DPRD ke Wali Kota juga patut dipertanyakan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam pertanggungjawaban dana hibah adalah hal yang sangat penting, mengingat dana tersebut berasal dari uang rakyat. Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan yang berkembang juga menjadi sorotan. “Kalau benar ada pemeriksaan, sampaikan ke publik, karena dana hibah itu lagi-lagi uang rakyat,” tutupnya.(*)






