PAREPARE, KILASSULAWESI– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Parepare berinisial FN (46) diamankan pihak kepolisian. Tersangka FN diamankan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah videonya beredar di media sosial yang menyampaikan pernyataan provokatif dan berpotensi memicu konflik isu perbedaan suku, agama, dan ras (SARA).
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan hal itu dalam press release, Selasa, 8 Oktober 2024, sore tadi di halaman Mapolres Parepare. Arman Muis menjelaskan bahwa pelaku berinisial FN warga Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat yang juga berstatus oknum ASN Pemkot Parepare. Atas perbuatan FN, polisi menjerat dengan pasal 160 KUHPidana atau pasal 156 huruf A KUHP Pidana.
Pasal 160 KUHPidana menyatakan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang.
Sedangkan Pasal 156 huruf A KUHP Pidana menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. ” Atas dugaan perbuatan tersangka, dijerat ancaman 5 tahun penjara,”katanya.
Arman Muis menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa dua lembar undangan dari Forum Masyarakat Muslim Parepare, tiga lembar administrasi diskusi publik, satu buah flashdisk yanb berisi rekaman video dan satu flashdisk berisikan materi narasumber. ” Dugaan penghasutan dilakukan dalam kegiatan umum atau ruang publik, dimana sedang menyampaikan hasutan. Dari pengakuan tersangka menyadari, cuma ini berdar melalui rekaman video,”jelasnya.
Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, termasuk dua saksi ahli. “Kasus ini terungkap, dari informasi yang kita dapatkan dari beberapa masyarakat dari adanya viralisasi, sehingga banyak interaksi dan menyampaikan ke institusi kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Lalu adanya pihak atau sekelompok yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,”ungkapnya. “Tapi kasus ini masih terus kita dalami melalui proses-proses penyelidikan,”tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FN, H Makmur Raona menegaskan, jika kliennya tidak ada upaya penghasutan seperti kabar yang beredar selama ini. Makmur menegaskan, dalam video tersebut kliennya terlihat mengajak warga untuk berperang terkait penolakan pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Parepare. “Itu tak benar,”tegasnya.
Faktanya adalah video yang dipotong. ” Jika melihat video yang utuh, klien saya bahkan meminta untuk melihat adanya hal-hal yang dapat merugikan. Terlebih, diskusi ini semata-mata mencari solusi dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait,” bebernya.
Makmur mengakui, akibat video yang beredar itu dianggap mengancam kerukunan dan kedamaian. “Klien saya dilaporkan ke Polres Parepare oleh beberapa organisasi, termasuk GP Ansor, HMI, Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia,” bebernya. Makmur pun memastikan akan mengawal kasus tersebut, karena menurutnya kliennya tidak melakukan sebuah perbuatan melawan hukum.(*)