MAKASSAR, KILASSULAWESI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Muh Tonang, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024. Muh Tonang mengatakan telah menanyakan kepada Bawaslu Sulsel perihal dugaan ASN Kemenag Sulsel, yang melanggar selama tahapan Pilkada serentak dimulai.
“Saya tanyakan ke Bawaslu adakah anggota saya yang melanggar, dan alhamdulillah jawabnya belum ada,” kata Muh Tonang dalam keterangan tertulis pada acara perjanjian kerjasama Kemenag Sulsel dan KPU Sulsel.
Muh Tonang mengaku bersyukur bahwa sejak tahapan Pilkada Sulsel dimulai, Bawaslu meyatakan belum ada satupun ASN Kementerian Agama Sulsel yang dianggap melakukan pelanggaran.
Meski demikian, dirinya kembali menegaskan agar ASN Kemenag Sulsel tetap mengedepankan netralitas pada Pilkada serentak 2024. ” Semoga ini terus dipertahankan, dan kembali saya tengaskan jangan ada yang coba-coba terlibat politik praktis,” kata Muh Tonang.
Pada kesempatan yang sama, Muh Tonang akan terus mempertegas netralitas ASN Kemenag Sulsel.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Kemenag Sulsel, yaitu berupa surat Imbauan sebagai pedoman seluruh ASN Kemenag Sulsel. Surat imbauan tentang netralitas ASN tersebut akan dikirimkan kepada seluruh kepala kantor Kemenag kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Muh Tonang mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari diksi-diksi dan perkataan yang dapat memancing kebencian dan konflik demi menjaga kedamain. “Sekaligus medorong partisipasi seluruh masyarakat untuk turut serta pesta demokrasi bulan November nanti,” katanya.
Muh Tonang juga meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk menghindari politik identitas dan politik SARA selama masa kampanye. Sebaliknya meminta untuk lebih mengedepankan kampanye politik berlandaskan visi dan misi yang menjadi program kerja dari kedua Paslon.
Muh Tonang menjelaskan, pinsip-prinsip demokrasi yang sehat itu menghargai pluralisme dan toleransi. Selain itu, menurutnya, mengembuskan isu perbedaan suku, agama, dan ras (SARA) adalah praktek yang tidak etis dalam politik. Sebab, dapat mengancam kesatuan sosial, memicu konflik, dan merusak proses demokrasi.
Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan dengan para ASN di lingkungannya, Muh Tonang menekankan bahwa menjaga netralitas adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN. “Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Saya mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik,” ujar Muh Tonang.
Muh Tonang juga mengingatkan ASN untuk disiplin dalam jam kerja dan menghindari gratifikasi serta pelanggaran lainnya yang dapat merusak citra Kemenag. “Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjalankan tugas kita dengan profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Sulawesi Selatan untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, terutama di Pilkada serentak 2024.(*)