PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah Kota Parepare dalam beberapa hari terakhir bungkam atas kabar tak sedap terkait pencopotan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae dan isu jual beli jabatan usai Pilkada serentak 2024.
Pasalnya, pencopotan Dewas itu diduga tidak sesuai dengan hierarki organisasi. Surat keputusan (SK) pencopotan Dewan Pengawas langsung dilakukan oleh Pj Wali Kota tanpa melalui pejabat di bawahnya, yang bisa menimbulkan beberapa implikasi hukum dan administratif.
“Biasanya, proses penandatanganan surat keputusan memerlukan paraf dari pejabat yang berwenang sesuai dengan hierarki organisasi untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitas keputusan tersebut. Namun, dalam SK pencopotan ini nyatanya tidak demikian,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti, Sabtu, 30 November 2024.
Selain itu, sebuah pertanyaan besar mencuat di tengah masyarakat dalam hal proses penilaian kinerja, baik Dewas maupun Direktur PAM Tirta Karajae. Dimana dalam Pasal 50 ayat 2 dari Permendagri No 37 Tahun 2018 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Apakah penilaian itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 2,” ujarnya.
Menurut Pasal 50 ayat 2, penilaian kemampuan tugas paling sedikit memenuhi kriteria:
a. Melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD;
b. Meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
c. Seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
“Apakah itu telah dilakukan, sehingga jabatan Direktur harus diperpanjang. Karena melihat, selama kurun waktu 5 tahun terakhir kinerja PAM Tirta Karajae tidak pernah terekspos dengan baik ke masyarakat, bisa jadi penilaian dimaksud dalam permendagri tersebut tidak ada yang terpenuhi. Jika hal ini yang terjadi maka pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tegas Wakil Ketua DPRD dari Fraksi NasDem tersebut. Ia pun meminta pemerintah kota tidak bungkam dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Isu Jual Beli Jabatan
Isu dugaan jual beli jabatan usai Pilkada Parepare kini menjadi perhatian publik. Praktik ini bisa merusak integritas proses pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Mantan Sekda Kota Parepare sekaligus Ketua Tim Pemenangan TSM-MO, Mustafa A Mappangara, tidak menampik kabar tak sedap tersebut. Ia pun akan terus menelusuri kabar tak sedap yang terjadi di lingkup Pemkot Parepare.
Sebagai bagian dari pemenang Pilkada 2024, lanjutnya, penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan dan transparansi. “Jika ada dugaan seperti ini di Parepare, penting untuk segera dilakukan investigasi oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan keadilan. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan untuk mencegah praktik-praktik korupsi semacam ini,” tutupnya.(*)