PAREPARE, KILASSULAWESI–Keputusan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat mencopot jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae masa jabatan 2024-2028 menimbulkan keraguan atas integritasnya dalam memimpin di Kota Parepare. Bahkan dugaan adanya kepentingan dan desakan dari pihak tertentu kian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Keraguan itu muncul atas keputusan Wali Kota Parepare Nomor 804 Tahun 2024 tentang pemberhentian dewan pengawas perusahaan umum daerah air minum Tirta Karajae masa jabatan 2024-2028 yang ditetapkan pada 25 November 2024 dan ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menilai ada sesuatu hal yang terjadi pada pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae. “Satu pertanyaan besar bagi Pj Wali Kota Parepare atas pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae. Dimana beliau lebih memperhatikan pendapat konsultan bidang pemerintah kota dibandingkan penegasan BPKP Perwakilan Sulsel yang menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan dewas dan inspektorat,” tegas Suyuti, Jumat, 29 November 2024.
Bukan hanya itu, lanjut Suyuti, terdapat beberapa kerancuan dalam surat keputusan pemberhentian Dewas PAM Tirta Karajae yang dijabat Iwan Asaad. ” Dasar menimbang yang digunakan dalam Surat Keputusan khususnya terkait Permenpan RB No. 17 thn 2024 baru terbit tanggal 31 Oktober 2024, sedangkan Iwan Asaad dilantik tanggal 28 Agustus 2024 artinya berlaku surut. Padahal kita ketahui sebuah peraturan tidak boleh berlaku surut. Hal yang tidak lazim juga dalam sebuah naskah surat keputusan tercantum pendapat konsultan hukum. Dan kiranya pelantikan kembali Direktur PAM Tirta Karajae yang juga diduga kuat melanggar aturan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 agar kembali diperhatikan,” ujar Suyuti mencermati surat keputusan tersebut.
Ia pun meminta kepada Pj Wali Kota Parepare memperhatikan putusannya. Jika pun ingin menerapkan peraturan secara ketat, seharusnya juga berlaku bagi pelantikan kembali Direktur PAM Tirta Karajae. Dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 pada Pasal 39 dijelaskan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah yang telah menetapkan ketentuan terkait pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
“Sebagai pelaksana pengawasan terhadap peraturan daerah, kita meminta agar Pj Wali Kota Parepare bisa memperhatikan kondisi tersebut. Jangan labrak aturan hanya demi sebuah kepentingan dari pihak tertentu. Ini harus dicari dan diselidiki benang merahnya,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan belum ada satupun perwakilan Pemerintah Kota Parepare yang buka suara atas putusan tersebut. “Nanti kita bahas dan diskusikan,”ujar Kabag Ekonomi Pemkot Parepare yang sempat dihubungi Kilassulawesi.com, siang tadi.(*)