JAKARTA, KILASSULAWESI– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya.
Gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, S.E., seorang anggota aktif Partai Golongan Karya, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar, S.H. Dalam keterangannya, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ilhamsyah, menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan AD/ART partai yang berlaku sebelumnya.
“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap lima tahun sekali,” jelas Kadafi.
Kadafi menambahkan bahwa tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI, dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Putusan PTUN Jakarta ini memiliki implikasi penting karena secara tidak langsung menyatakan bahwa Munas XI Partai Golongan Karya yang digelar pada Agustus 2024 tidak sah. Hal ini dikarenakan Munas tersebut menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang kini telah dibatalkan oleh PTUN.
Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu untuk seluruhnya. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Golongan Karya dinyatakan batal atau tidak sah.
Menteri Hukum dan HAM RI diwajibkan mencabut keputusan tersebut dan dihukum untuk membayar biaya perkara
Sidang perkara No. 389/G/2024/PTUN Jakarta akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan prosesi sidang jawaban dari tergugat secara e-court.(*)