Abdul Hayat Dituding Terapkan Standar Ganda dalam Perpanjangan Direktur dan Pencopotan Dewas PAM Tirta Karajae

Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat bersama Sekda Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemkot Parepare melalui Pj Wali Kota Abdul Hayat telah bersikap standar ganda atas perpanjangan masa jabatan Direktur dan keputusan pencopotan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae.

Pada Jumat, 29 November 2024, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, melakukan pencopotan atas jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae. Salah satu hal yang menjadikan putusan itu berpolemik adalah dugaan potensi konflik kepentingan antara jabatan Iwan Asaad sebagai Inspektorat dengan Dewas.

Bacaan Lainnya

“Iwan Asaad dicopot dengan dasar menimbang PP No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permenpan RB No. 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan,” ujar Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti.

Namun, anggota Fraksi NasDem itu menambahkan bahwa dalam kasus perpanjangan masa jabatan Direktur PAM Tirta Karajae, Pj Wali Kota Parepare justru tidak mempertimbangkan adanya konflik kepentingan. Secara nyata, Direktur PAM Tirta Karajae telah mengangkat saudara kandungnya sebagai salah satu asisten manajer humas dan protokoler di PAM Tirta Karajae.

“Ini sebuah keputusan yang membingungkan, lucu tapi nyata, dan bahkan terlihat ada indikasi kuat kepentingan terselubung yang terjadi. Salah satu dari sumber dan jenis benturan kepentingan sebagaimana disebut dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare,” ujarnya.

“Jika melihat itu, maka sangat jelas pengangkatan saudara kandung dari Direktur PAM Tirta Karajae sebagai asisten manajer merupakan jenis konflik kepentingan aktual serta salah satu sumber dan bentuk konflik kepentingan,” tambahnya.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 4, 6, dan Pasal 8 Permenpan RB No. 17 Tahun 2024. Maka, atas dasar hal di atas, kami berpandangan Pj Wali Kota Parepare yang dijabat Abdul Hayat telah bersikap standar ganda. “Pemerintah Kota Parepare tanpa disadari memperlihatkan dirinya terlibat dan bermain di area konflik kepentingan,” tegasnya.

Agar polemik ini tidak berkepanjangan, disarankan kepada Iwan Asaad untuk melaporkan hal ini ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri, BPKP dan Inspektorat Provinsi Sulsel untuk melakukan audit investigasi terkait prosedur dan mekanisme pencopotan Dewas dan perpanjangan Direktur PAM Tirta Karajae.

“Harus disampaikan ke pemerintah provinsi atas kondisi pemecatannya sebagai Dewas dan perihal perpanjangan masa jabatan Direktur PAM Tirta Karajae yang tak sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.(*)

 

Pos terkait