PAREPARE, KILASSULAWESI– Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Pj Wali Kota Parepare tampaknya mengabaikan larangan mutasi pegawai yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Larangan ini kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Namun, hari ini, Kamis, 26 Desember 2024, beredar surat undangan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Parepare yang dijadwalkan pada Jumat, 27 Desember 2024, besok.
Surat undangan tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah H. Muhammad Husni Syam atas nama Pj Wali Kota Parepare. Kabarnya sejumlah jabatan Kabag, hingga Lurah akan dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan sebelum kegiatan pelantikan, beredar pula undangan kunjungan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dihari yang sama.
Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pelantikan boleh dilakukan asalkan aturan diikuti, dan menyebut bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk pejabat struktural, bukan pejabat fungsional. ” Tolong belajar yang bener ya kik agar paham dan mengerti,”ungkapnya kepada Kilassulawesi.com, Kamis, 26 Desember 2024.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pejabat Pemkot Parepare terkait undangan yang beredar. Apakah pelantikan ini akan tetap dilaksanakan atau tidak, masih menjadi tanda tanya besar. Yang pasti, situasi ini telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerhati politik lokal.(*)






