PAREPARE, KILASSULAWESI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menindaklanjuti pemanggilan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Parepare, Adriani Idrus, oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Pemanggilan tersebut terkait surat pengaduan permohonan pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare melalui surat undangan nomor 700.1.2.4/2758/IJ. Keduanya diundang pada Jumat, 6 Desember 2024, di Ruang Rapat Inspektorat Khusus Lantai 6, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Timur No. 8, Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah meminta tim pemerintah provinsi untuk mempelajari substansi surat keputusan tersebut. “Saya sudah minta tim pemprov pelajari substansinya,”singkat Prof Zudan ditengah menghadiri HUT Kabupaten Bantaeng ke-770, Sabtu, 7 Desember 2024.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Ismu Iskandar, menyikapi kondisi yang terjadi di lingkup Pemkot Parepare. Ismu menyarankan agar pejabat berwenang senantiasa memperhatikan aturan dan prosedur yang ada dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, terutama dalam situasi pasca pilkada untuk menjaga suasana yang kondusif.
“Persoalan ini harus transparan, agar menjadi pembelajaran bagi pemerintahan daerah lainnya. Khususnya bagi penjabat kepala daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui polemik SK tersebut berawal dari apa yang dilakukan Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat dengan mengeluarkan tiga SK sekaligus dengan nomor berurutan dalam waktu dua hari, dan semuanya ditujukan kepada Iwan Asaad. SK pertama Nomor 804 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 25 November 2024.
Menyusul SK kedua Nomor 805 Tahun 2024 yang membatalkan SK Wali Kota Nomor 880 Tahun 2023, artinya penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad kembali berlaku.
Dan ketiga SK Nomor 806 Tahun 2024 yang memberhentikan Iwan Asaad dari jabatan Inspektur Daerah. SK kedua dan ketiga ini terbit pada tanggal yang sama, 26 November 2024. SK 806 terbit tanpa disertai Pertek BKN dan izin tertulis Mendagri.(*)