Munas PSTI di Sukabumi Dinilai Penuh Rekayasa dan Cacat Hukum

Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama dinilai ilegal

SUKABUMI, KILASSULAWESI— Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) versi Ketua Umum yang lama, Asnawi Abd. Rahman, yang digelar di ISTC Sukabumi pada Sabtu, 28 Desember 2024, dinilai penuh rekayasa dan cacat hukum. Pelaksanaan Munas tersebut dikritik karena menabrak semua aturan dan asas sportivitas olahraga yang selama ini terpatri pada setiap insan olahraga.

Kehadiran perwakilan atau utusan KONI Pusat dalam pelaksanaan Munas ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dari KONI Pusat yang semula sudah mencabut surat Rekomendasi pelaksanaan Munas. Namun, akhirnya perwakilan tersebut tetap hadir pada Munas PSTI.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber di kalangan wartawan, selain mencabut surat Rekomendasi pelaksanaan Munas, KONI Pusat juga menerima laporan dan pengaduan hampir semua pengurus Provinsi PSTI dalam audiensi yang diterima oleh Kabid Organisasi KONI Pusat. Pertemuan tersebut menghasilkan terbitnya surat pencabutan Rekomendasi Munas dengan nomor: 1896/UMM/XII/2024 pada 20 Desember 2024, yang mencabut surat Rekomendasi nomor: 1978 (1878)/UMM/XII/2024 pada 16 Desember 2024.

Dalam pelaksanaan Munas PSTI di Sukabumi, hampir semua Pengprov PSTI yang hadir tidak memiliki legitimasi sebagai perwakilan resmi. Dari 34 provinsi yang sah, hanya 8 Pengprov PSTI yang hadir dengan SK yang masih berlaku. Sedangkan Munas ini diklaim dihadiri oleh 22 provinsi, yang berarti 14 provinsi tidak memiliki legitimasi sebagai perwakilan Pengprov PSTI.

Sebanyak 15 provinsi PSTI secara terang-terangan menolak hadir pada Munas tersebut. Selain itu, DOB Papua dengan 4 provinsi yang belum menjadi anggota PSTI dihadirkan sebagai pemilik suara yang sah. Beberapa provinsi dengan kepengurusan kadaluwarsa seperti Bengkulu, Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Banten juga hadir sebagai bentuk dukungan yang dianggap sah.

Keberadaan perwakilan Provinsi PSTI yang tidak sah diduga untuk memenuhi dukungan kepada Asnawi sebagai calon Ketua Umum PSTI periode 2025-2029 dengan menghadirkan orang-orang yang memiliki KTP asal Provinsi PSTI untuk disahkan sebagai dukungan suara.

Pengprov se-Indonesia Tolak Hasil Munas

Pengprov PSTI seluruh Indonesia menolak hasil Munas PSTI tersebut, meskipun dihadiri oleh utusan KONI Pusat. Mereka kemungkinan akan melaksanakan Munas PSTI tandingan yang didahului dengan Rakernas, sesuai dengan keberatan sebagian besar pengurus Provinsi PSTI yang sah.

Selain menolak tegas hasil Munas, Pengprov PSTI juga akan menyampaikan surat penolakan Munas tersebut kepada Kemenpora, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta Federasi International Sepaktakraw (ASTAF & ISTAF).

Munas ilegal ini diperkirakan akan berdampak pada pelaksanaan Pelatnas atlet sepaktakraw menuju SEA Games 2025 di Bangkok, Thailand. Hal ini berpotensi merugikan semua pihak apabila PSTI mendapat sanksi atau dibanned seperti yang terjadi pada Malaysia dan Singapura.

“Kami heran KONI Pusat sudah mengeluarkan surat pencabutan Rekomendasi Munas, tapi tetap ada utusan atau perwakilan KONI Pusat yang hadir. Sepertinya ada petinggi KONI Pusat yang selalu ‘dijual’ namanya oleh Asnawi kepada Pengprov PSTI se-Indonesia,” komentar perwakilan salah satu Provinsi PSTI Kalimantan yang tidak bersedia namanya dipublikasikan. (*)

Pos terkait