PAREPARE, KILASSULAWESI– Jabatan Ketua PWI Kota Parepare periode 2021-2024 berakhir, berbagai pengalaman yang telah berlalu diharapkan menjadi pembelajaran pada pemilihan nantinya. Salah satunya, pemenuhan syarat untuk menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya.
Hal itu dijelaskan Penasehat PWI Kota Parepare periode 2021-2024, Andi Ahmad yang menegaskan, sesuai peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung.
Ketentuan itu diantaranya, semua anggota PWI status keanggotaan nya biasa wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasa nya dinyatakan gugur.
“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” katanya.
Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Penjelasan ini, kata Andi Ahmad, menindaklanjuti hasil Kongres XXV PWI di Bandung beberapa waktu yang lalu. ” Dan tidak ada aturan harus pengurus lama bisa maju, poinnya selama dia anggota aktif dan tinggal di Parepare dan bersyarat itu bisa,”tegasnya.
Untuk menjadi calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Berikut adalah beberapa syarat utama:
1. Sertifikat UKW: Calon harus memiliki sertifikat UKW Madya atau UKW Utama Ini menunjukkan bahwa calon telah memenuhi standar kompetensi tertentu dalam profesi jurnalistik
2. Rekomendasi Pengurus Daerah: Calon dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan harus melampirkan surat rekomendasi yang sah dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat
3. Keanggotaan Aktif: Calon harus merupakan anggota aktif PWI dan memiliki keanggotaan yang sah
4. Pengalaman dan Kontribusi: Calon harus memiliki pengalaman dan kontribusi yang signifikan dalam profesi jurnalistik serta telah memberikan kontribusi nyata kepada PWI dan profesi jurnalistik secara umum
5. Integritas dan Etika: Calon harus memiliki integritas yang tinggi dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik
6. Program Kerja: Calon diharuskan menyampaikan program kerja atau visi dan misi yang jelas untuk memajukan PWI selama masa jabatannya
7. Kampanye: Calon harus mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh PWI, termasuk batasan waktu kampanye dan cara kampanye yang sah
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan calon Ketua PWI di daerah dapat memperoleh dukungan yang memadai dan berkompetensi untuk memimpin organisasi.(*)