Kapolri Dukung BPOM dalam Pemberantasan Produk Ilegal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, usai menggelar pertemuan

JAKARTA, KILASSULAWESI – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, di Mabes Polri. Pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan nostalgia masa awal berkarir sebagai polisi dan dokter.

Dalam pertemuan ini, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi BPOM adalah maraknya kejahatan terkait makanan, minuman, obat, dan kosmetik ilegal, serta kandungan bahan berbahaya yang beredar baik secara langsung maupun melalui online.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian RI, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sangat mendukung BPOM yang tidak akan tebang pilih. Siapapun yang melanggar akan ditindak secara hukum,” ujar Taruna Ikrar, yang resmi menjabat Kepala BPOM RI pada 19 Agustus 2024.

Menurut data yang disampaikan oleh Taruna Ikrar, sejak Oktober hingga Desember 2024 tercatat bahwa 40,00% laporan daerah rawan kejahatan terkait obat, makanan, serta kosmetik ilegal dan 42,99% produk ilegal diterima dari aduan masyarakat.

BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan, termasuk kosmetik, dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan dalam berusaha.

Badan POM, dengan bantuan POLRI melalui Deputi IV, telah memastikan bahwa pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan termasuk kosmetik dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan berbagai pihak dalam menjalankan usaha. Selama Oktober dan November 2024, Badan POM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan intensifikasi pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan, pelanggaran dan dugaan kejahatan dengan nilai kerugian ekonomi signifikan terjadi di empat wilayah, yaitu provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Temuan dari keempat wilayah tersebut berjumlah 235 item atau 205.400 pieces produk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dengan total nilai keekonomiannya mencapai Rp 8,91 miliar.

Pada tahun 2024, tim gabungan BPOM dan Polri menggerebek tiga lokasi di Kawasan Industri Candi, menemukan lebih dari 1 miliar tablet, ratusan karung bahan baku, serta alat produksi senilai Rp 317 miliar. Di Bandung, operasi serupa berhasil mengungkap produksi ilegal obat keras dan obat bahan alam di wilayah Marunda dan Cikarang.

“Intinya, demi keselamatan rakyat Indonesia, pihaknya akan menindak secara tegas yang melawan hukum dan merugikan rakyat,” tegas Taruna. Dampak serius dari peredaran obat-obatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan obat keras dapat memicu kecanduan, kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga berujung pada kematian.

Temuan ini akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.(*)

Pos terkait