JAKARTA, KILASSULAWESI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toraja Utara Tahun 2024 (PHPU Bupati Toraja Utara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).
Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan melalui campur tangan seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Ra Taba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan. Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara untuk mengarahkan para orang tua siswa agar memilih Paslon Nomor Urut 2.
Dalam kampanye tersebut, para orang tua disebut-sebut diiming-imingi manfaat atau perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak mendukung Paslon Nomor Urut 2 akan dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan KIP.
“Kami mencantumkan data bahwa penerima KIP itu telah menjangkau 12.598 orang untuk tingkat SD, 368 orang untuk tingkat SMP,” ujar Damang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Toraja Utara 2024 dengan dipimpin Panel Hakim 3 Arief Hidayat.
Pemohon berpendapat bahwa tindakan ini telah melanggar asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Akibat praktik kecurangan yang diklaim terjadi dalam skala luas ini, hasil akhir perolehan suara dinilai tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang Pilkada Toraja Utara 2024. Jika MK memiliki pandangan lain, Pemohon mengusulkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 2.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara. Berdasarkan klaim pemohon, perolehan suara yang seharusnya berlaku adalah 62.647 suara untuk Paslon Nomor Urut 1, sementara Paslon Nomor Urut 2 dinyatakan tidak sah akibat dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS seluruh kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dengan hanya menyertakan pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Yohanis Bassang dan Marten Rante Tondok.(*)