Sidang Perdana Sengketa Pilkada Pangkep di MK: Pemohon Ajukan Keberatan

Sidang dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

JAKARTA, KILASSULAWESI– Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Perkara ini diajukan oleh Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR), Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 3.

Dalam Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon diwakili oleh Andi Surya Citra Lestari mengungkapkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1, Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait), secara terang-terangan melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU Kabupaten Pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tenaga Harian Lepas dalam struktur tim penanganan yang dimaksud atas nama Jaelani dan Suhaelnur, yang mana keduanya merupakan pegawai THL berdasarkan SK pengangkatan sebagai pegawai Nomor 1076 Tahun 2023. Dibuktikan dengan bukti P-5,” ujar Andi.

Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar aturan.

Atas kejadian tersebut, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pangkep mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Namun, Bawaslu tidak memberi sanksi kepada Pihak Terkait dan bahkan tidak memanggil Pihak Terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa Termohon melakukan pembiaran dan tidak berhati-hati dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 dan sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 1, padahal pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon bupati Pangkep.

“Karena adanya pelanggaran yang dilakukan selaku petahana, yang mana bagi petahana yang ingin kembali mengajukan diri menjadi calon peserta pada pemilihan kepala daerah dilarang melakukan mutasi ASN dan memanfaatkan program pembagian bantuan sosial enam bulan sebelum dirinya mencalonkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sebab jika itu dilakukan, artinya petahana dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Yusran Lalogau, telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016,” urai Andi.

Pemohon juga telah melaporkan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, Pegawai THL/Honorer, Direktur Keuangan Perusda Perusahaan Daerah Mappatuo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sekretaris Dinas PTSP, Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), RT/RW, serta Kepala Desa. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan keberatan yang diajukan, serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1081 Tahun 2024 dan Berita Acara yang terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada tersebut. Lebih lanjut, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau dan Abd. Rahman Assagaf sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 778 Tahun 2024 dan Berita Acara tertanggal 4 Desember 2024.(*)

Pos terkait