Transparansi Penggunaan Anggaran oleh KPU Parepare Menjadi Sorotan Setelah Hasil Sidang MK

Kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi saat sidang di MK

PAREPARE, KILASSULAWESI– Dana sengketa Pilkada Parepare sebesar Rp 850 juta menjadi sorotan lembaga sosial masyarakat. Anggaran sebesar itu dinilai sangat besar, terutama mengingat fakta bahwa pelaksanaan Pilkada Parepare tidak terlalu serius untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu kandidat yang memasukkan permohonan PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik laporannya. “Anggaran ini sebenarnya sengaja, apa lagi kalau ada sengketa ada dana yang bisa dinikmati. Bukan hanya itu perjalanan dinas maupun lain-lain akan habis. Apa lagi memang ada devisi yang menangani masalah hukum,” kata salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Anggaran sebesar Rp 850 juta itu sesuai DPA di Pilkada Parepare. “Bukti lain pada akhir Desember 2024, KPU Parepare telah menarik anggaran besar di Bank Sulsel,” jelasnya. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum tidak diam dalam penggunaan anggaran di KPU. “Banyak dugaan indikasi yang bisa terjadi,” tegas pria bertubuh kecil tersebut.

Ia juga meminta KPU Kota Parepare untuk secara transparan menyampaikan penggunaan anggaran setelah penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. “Transparansi penggunaan anggaran harus terbuka, karena KPU Parepare menggunakan uang rakyat melalui APBD 2024,” tutupnya.

Sidang di MK

Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), nomor perkara untuk sengketa ini adalah 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Jumat, 10 Januari 2024, malam dicabut. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Arief Hidayat, sementara kuasa hukum Erat-Bersalam dihadiri Hasnan Hasbi.

Sengketa Pilwali Parepare terdaftar dalam perkara nomor 18, sehingga kuasa hukum pemohon Hasnan Hasbi mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan di hadapan majelis hakim MK. Namun baru dimulai, majelis hakim MK Arief Hidayat langsung mengkonfirmasi jika permohonan perkara Pilwalkot Parepare sudah ditarik.

Kuasa hukum Erat-Bersalam, Hasnan Hasbi pun membenarkan jika permohonan yang sempat diajukan telah ditarik kembali. Kata dia, dirinya sudah diberikan kewenangan untuk menarik kembali permohonan sengketa Pilwalkot Parepare 2024.

Majelis pun melanjutkan, akan melaporkan pencabutan perkara tersebut dalam rapat putusan hakim. “Baik kalau gitu nanti kami akan laporkan ke rapat putusan hakim bahwa perkara 18 ditarik,” kata majelis hakim. “Berarti kalau begitu untuk KPU, pihak terkait dan Bawaslunya hanya satu kata Alhamdulilah. Tapi argo tidak berjalan,” ujar majelis hakim sambil tertawa.

Jadi kalau mau beraksi, lanjut majelis hakim, cabut begitu saja, tidak usai bereaksi juga tidak apa-apa. Dari pantauan melalui live di youtube resmi MK, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Parepare nampak hadir dalam persidangan.(*)

Pos terkait