Usulan Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Menunggu Putusan MK dalam Rapat Kerja Komisi II DPR

JAKARTA, KILASSULAWESI– Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu, 22 Januari 2025. Raker yang dipimpin ketuanya, Rifqini Karsayuda, membahas rencana pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Rapat juga dihadiri jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan raker tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan atau opsi pemerintah terkait pelantikan kepala daerah tanpa menunggu putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito mengusulkan gubernur-wakil gubernur terpilih tanpa sengketa MK dilantik pada 6 Februari 2025.

Pertimbangannya menurut pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan segera tanpa menunggu putusan sengketa pilkada di MK rampung. “Opsi 1, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025,” kata Tito.

Tito mengemukakan setidaknya ada dua pertimbangan. Pertama, kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.

“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial, dan keamanan. Menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program strategis nasional dan program yang sesuai dengan visi-misi kepala daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah,” ujar Tito.(*)

Adapun usul pelantikan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian adalah:

Gubernur/Wakil Gubernur:
– Opsi 1: 6 Februari
– Opsi 2: 17 April

Bupati/Wali Kota:
– Opsi 1: 10 Februari
– Opsi 2: 21 April

 

Pos terkait