Gebrakan Tito Karnavian: Perlindungan Gaji PPPK Paruh Waktu, Jalan Tengah di Tengah Ancaman PHK Massal

Presiden saat memberikan arahan kepada Mendagri

JAKARTA– Dalam upaya meredam keresahan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang terancam kehilangan pekerjaan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil langkah strategis melalui surat resmi terbaru yang memberikan kepastian terkait mekanisme dan penggajian tenaga honorer.

Langkah ini dianggap sebagai respons langsung atas kondisi kritis yang memengaruhi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Surat bernomor 900.1.1/664/Keuda tersebut dirilis pada 14 Februari 2025, di tengah meningkatnya tekanan akibat efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Instruksi Presiden tentang pemangkasan anggaran sebelumnya telah mendorong sejumlah instansi memberhentikan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK pada tahun 2024. Hal ini diperparah oleh ketidakpastian status kepegawaian tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN.

Surat ini memuat empat poin utama yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam mengatur keberlanjutan tenaga honorer ke skema PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak mereka sebagai pekerja.

Poin-Poin Solusi Kemendagri: Tidak Ada Honorer yang Ditelantarkan

1. Gaji Tetap Berlanjut untuk Non-ASN yang Masih dalam Proses Seleksi.
Tenaga honorer yang masih terlibat dalam seleksi diperbolehkan melanjutkan tugas mereka dan tetap menerima gaji yang bersumber dari Belanja Jasa.

2. Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu Pasca Pengangkatan. Setelah menjadi ASN PPPK, penggajian akan disesuaikan dengan nomenklatur dan klasifikasi keuangan daerah yang telah ditetapkan.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan. Pengangkatan tenaga non-ASN yang tidak sesuai aturan dilarang keras, dan pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar mereka.

4. Penggajian untuk Non-ASN yang Tidak Masuk Database BKN. Honorer yang belum terdata tetapi memenuhi syarat tetap berhak menerima gaji selama proses seleksi berlangsung.

Krisis Berubah Jadi Harapan

Adiba, Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN), menilai langkah Tito Karnavian ini sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini merasakan ketidakpastian. “Surat ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga honorer, khususnya di kategori yang paling rentan. Kami berharap implementasinya tepat sasaran,” ujarnya.

Kebijakan ini bukan hanya soal anggaran, melainkan juga tentang menjaga martabat tenaga kerja honorer yang telah lama menjadi bagian penting dalam keberlanjutan layanan publik. Dengan surat resmi ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan penghargaan terhadap kontribusi tenaga honorer.(*)

Pos terkait