MAROS, KILASSULAWESI.COM – Setelah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi, Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Maros, Rabu (26/02/2025).
Korupsi yang dilakukan oleh kelima tersangka terkait proyek rehabilitasi infrastruktur gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN T.A 2021.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan, adapun tersangka yakni, AM, WP, MI, SB dan SD yang telah terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang telah merugikan keuangan Negara.
“Kami sudah menyelesaikan tahap penyidikan dan menemukan beberapa bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,”kata Aditya Pandu.
Dalam hal ini, Polres Maros telah melakukan penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maros.
“Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan bahwa para pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,”ucap Iptu Aditya Pandu.
Sementara, Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami telah menetapkan tersangka satu orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, dua orang Pelaksana (Penyedia) dan dua Konsultan Pengawas,” kata Iptu Sukarman.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tahun 2022 dan ditingkatkan penyidikan serta penetapan tersangka ditahun 2024 lalu.
“Hari ini kami sudah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, setelah melakukan beberapa serangkaian penyelidikan,”kata Iptu Sukarman.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Tipidkor Polres Maros telah menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan Negara.
Setelah dilakukan perhitungan telah ditemukan kerugian Negara sebesar, Rp. 251.247.169.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Jika terbukti bersalah, tersangka akan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”jelas Iptu Sukarman. (Syamsir)






