JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate, tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan Amar Putusan.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Bawaslu Kota Palu menerima 140 laporan, namun hanya dua laporan yang memenuhi syarat dan direkomendasikan kepada KPU terkait pelanggaran administrasi pemilihan, bukan penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk memilih.
Hakim Enny menekankan bahwa dugaan pelanggaran “Penghalangan Hak Konstitusional Warga Untuk Memilih, Secara Sistematis dan Tidak Profesional,” yang mengakibatkan banyak warga tidak dapat memilih dan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Palu 2024, merupakan kewenangan Bawaslu. Namun, Bawaslu belum pernah menyatakan Termohon melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut.
Termohon telah mensosialisasikan kegiatan pemilihan kepala daerah Kota Palu kepada masyarakat melalui 158 kegiatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024, sebanyak 171.446 pemilih berpartisipasi, setara dengan 62,5%. Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Palu sebelumnya, partisipasi pemilih sebesar 60%.
Mengenai pemilih yang tidak menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir C. Pemberitahuan-KWK), Hakim Enny menjelaskan bahwa pemilih tetap dapat memberikan suaranya di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain yang memuat informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, klaim Pemohon bahwa pemilih tersebut terhalang untuk memberikan suara tidak berdasar.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan syarat untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024. Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 1,5% dari total suara sah (169.145 suara), atau 2.537 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 43.39 suara, sementara perolehan suara Pihak Terkait adalah 107.166 suara, sehingga perbedaan suara adalah 63.775 suara (37.5%), yang melebihi 2.537 suara.
Pasangan Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate awalnya mengajukan sengketa ini, mengklaim bahwa pasangan calon pemenang, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang layak untuk didiskualifikasi sejak awal.(*)






