Ibrahim Manisi Soroti Kendala Perpanjangan KTA dalam Konferkot PWI Parepare

Ketua Panitia Konferkot PWI Parepare, Awaluddin bersama dua tokoh penasehat dan tokoh PWI Parepare, Ibrahim Manisi dan Andi Ahmad

PAREPARE, KILASSULAWESI–Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Parepare akan menggelar Konferensi Kota (Konferkot) dengan mengadopsi aturan baru sesuai edaran dari PWI Pusat. Anggota PWI Parepare diingatkan untuk memperhatikan status keanggotaan mereka karena status ini akan mempengaruhi hak pilih dalam pemilihan pengurus baru.

Ketua Panitia Konferkot Parepare, Awaluddin, menegaskan bahwa hanya anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif yang berhak memberikan suara dalam pemilihan. Sementara anggota muda dapat menghadiri Konferkot, namun tidak memiliki hak suara.

Bacaan Lainnya

Mekanisme baru yang diterapkan meliputi pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), pendaftaran bakal calon ketua PWI, hingga pengumuman daftar pemilih tetap (DPT). Anggota PWI Parepare memiliki waktu hingga pengumuman DPT untuk memastikan status keanggotaan mereka masih aktif.

Ibrahim Manisi, mantan Ketua PWI Kota Parepare, turut memberikan masukan bahwa anggota dengan KTA yang habis masa berlakunya sebelum pengumuman DPT, tidak akan memiliki hak suara. Panitia akan membantu anggota biasa memperpanjang status keanggotaan mereka selama KTA tidak habis lebih dari satu tahun. Jika masa berlaku KTA lebih dari satu tahun, status keanggotaan dianggap gugur dan harus diulang dari anggota muda.

Untuk memperpanjang KTA, anggota harus mengisi formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan. Anggota muda yang ingin menaikkan status menjadi anggota biasa juga harus memenuhi persyaratan yang sama. Semua ketentuan ini sesuai dengan edaran pengurus PWI Pusat dan PD/PRT PWI.

Ibrahim Manisi mengaku heran kenapa teman-teman susah sekali mengurus berkas perpanjangan KTA-nya. Padahal perpanjangan KTA itu diurus sebelum habis masa berlakunya. “Sekarang baru sibuk-sibuk mengurus pergantian KTA saat menjelang konferensi,” ujar Ibrahim rada tanya.

Senada, Penasehat PWI Kota Parepare periode 2021-2024, Andi Ahmad, menegaskan bahwa calon ketua PWI Parepare minimal harus memiliki sertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Selain itu, keanggotaan PWI juga dapat gugur jika berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri, atau tidak memperpanjang KTA lebih dari satu tahun setelah habis masa berlakunya.

Ketentuan baru lain menyatakan bahwa calon ketua PWI kabupaten/kota minimal harus ber-UKW Madya, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan UKW Muda. Andi Ahmad memperingatkan bahwa penerapan aturan steering committee (SC) yang tidak mempertimbangkan PD/PRT dapat mengancam demokrasi dan kebangkitan organisasi yang selama ini dinantikan. (*)

Pos terkait